Pengurugkan Lahan Situ Bisa Pidana, Situ Nanggerang Tak Pernah Terdata Dalam Tata Ruang Kabupaten Bogor

Pengurugkan Lahan Situ Bisa Pidana, Situ Nanggerang Tak Pernah Terdata Dalam Tata Ruang Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Situ Nanggerang adalah situ (danau kecil) yang terletak membelah dua desa, yaitu Desa Sukmajaya dan Desa Nanggela Kecamatan Bojong Gede kala itu, saat ini berada di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Situ ini dulunya sempat tidak terawat, penuh lumpur, ditutupi rerumputan, dan tanaman air. Setelah direvitalisasi, situ ini dimanfaatkan warga sekitar untuk rekreasi dan pemancingan. Situ yang berada pada ketinggian 131 meter di atas permukaan laut. Titik tertinggi di dekatnya adalah Gunung Pancar, 854 meter di atas permukaan laut, 19,9 km tenggara Situ Nanggerang.

Lingkungan sekitar Situ Nanggerang merupakan lahan pertanian dan vegetasi alami. Seiring perkembangan wilayah, daerah sekitar situ ini telah banyak dibangun perumahan dan permukiman warga.

Seperti kondisi saat ini, lahan sekitar Situ Nanggerang tersebut sudah rata dengan urugkan tanah, dan terpampang papan informasi, bahwa kawasan tersebut, sudah milik PT. Nusapala Khatulistiwa berdasarkan Akta Pelepasan Hak atas tanah nomor 6 tanggal 09 Mei 2012.

Di beritakan sebelumnya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sukmajaya melalui Staff Pemerintahan Desa Sukmajaya Hasan Basri mengakui bahwasanya luasan Situ Nanggerang sudah mulai menyusut atau berkurang dengan adanya urugkan tanah yang menutupi.”

” Ya Situ Nanggerang adalah Situ asli, bukan buatan, yang ada di kawasan Desa Sukmajaya.” Namun kondisi berkembangnya masyarakat, kini sudah mulai berkurang dan tertutup,” ungkap Hasan di Kantor Desa Sukmajaya Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Hasan juga menyampaikan bahwa tanah – tanah disekitar kawasan Situ Nanggerang sejak dulu milik perorangan atau warga. Yang sudah dibagi – bagi kepada anak – anak dan keluarganya.”

” Ya sekitar Situ itu milik perorangan atau pribadi, yang sudah terpecah – pecah atas namanya, dan tidak ada asset Desa atau asset negara dikawasan tersebut, itu yang ada dipembukuan Desa,” ujar Hasan.

” Beberapa tahun lalu, lokasi tersebut di beli oleh sebuah perusahaan,” sambung Hasan.

Disinggung masalah dugaan adanya lahan kawasan Situ Nanggerang yang diurug Camat Tajurhalang Fikri Ikhsani mengatakan, jika itu benar jelas ada unsur pidana.”

” Ya klo benar adanya lahan Situ Nanggerang yang diurug, itu jelas pidana,” ungkap Fikri melalui saluran telepon.

Perlu diketahui Situ merupakan suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan dengan sumber air yang berasal dari air tanah dan/atau air permukaan. Manfaat situ selain untuk air minum dan air baku juga untuk konsevasi lingkungan dan dapat mengurangi dampak banjir. Dan saat ini fungsi situ sudah mulai hilang dikarenakan banyaknya alih fungsi lahan yang dipergunakan untuk daerah permukiman, bisnis dan industri.

Tak hanya sampai disitu masalah Situ Nanggerang, masalah pendataanpun mencuat. Pasalnya Situ Nanggerang tak ada dalam data tata ruang Kabupaten Bogor.

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mencek peruntukan tata ruang dilokasi tersebut tercatat peruntukan kawasan pemukiman atau perumahan dan pendukungnya.”

” Ya ini berdasarkan data yang kita buka disistem, dilokasi tata ruang diperuntukan untuk kawasan pemukiman atau perumahan dan pendukungnya, yang tidak boleh dikawasan tersebut adalah untuk perindustrian, seperti pabrik – pabrik,” ungkap Staff Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, menjelaskan dengan membuka data komputerisasi.

Sementara ditanya soal keberadaan Situ Nanggerang pihaknya menyatakan tidak ada pendataan Situ Nanggerang dilokasi.”

” Soal Situ dikoordinat ini tidak ada catatan atau lokasi Situ.” Di koordinat ini hanya lahan yang tadi saya jelaskan untuk tata ruangnya.”

” Mungkin bisa konfirmasi ke pihak PSDA, sebab tidak ada laporan atau pendataan di kami lokasi Situ Nanggerang dilokasi.” Andaipun Situ buatan biasanya ada laporan, tapi sampai saat ini tidak ada dalam data,” ucapnya.

Berkaitan dengan adanya pengurugan dan perataan tanah di kawasan Setu Nanggerang, awak media mengkonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.

Menurut pihak PSDA baru mengetahui adanya informasi tersebut. Menurutnya dalam hal ini pihak PSDA tidak memiliki kewenangan dikarenakan pengelolaannya di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

” Ya jika soal pemeliharaan dan ada pengurugkan itu wewenangnya ada di BBWS,” ungkap Kasie Sudawapan PSDA Yulianto.

” Jika terkait aset baru ada koordinasi ke PSDA Pengawasan, kita (PSDA) hanya pemilik aset, pengelolaannya itu BBWS,” jelas Yulianto.

” Kita akan coba laporkan ke pimpinan. Nanti kita akan survey kesana, nanti akan koordinasi dengan pihak BBWS,” tegasnya.

(Dody)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow