Pemkab Pesisir Barat Tutup Tambak Udang di Luar Zonasi RTRW yang Diizinkan

Pemkab Pesisir Barat Tutup Tambak Udang di Luar Zonasi RTRW yang Diizinkan

Smallest Font
Largest Font

Krui | Kabarindoraya.com

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  di dampingi  personil Polri serta pejabat OPD terkait kembali menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan.

Kegiatan itu sebagai pelaksanaan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kabupaten Pesisir Barat yang hanya mengizinkan perusahaan tambak udang beroperasi di dua wilayah kecamatan yaitu kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras, dari total 11 wilayah kecamatan yang ada di kabupaten itu.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Cahyadi Moeis mengatakan penyegelan tersebut merupakan penyegelan tahap kedua terhadap tambak udang ilegal di wilayah setempat.

Sebelumnya pihaknya juga telah menyegel tiga tambak udang yang ada di Kecamatan Lemong, sehingga total ada enam tambak udang ilegal yang sudah di segel hingga saat ini.

“Penyegelan terhadap tiga tambak udang ilegal ini merupakan penyegelan lanjutan yang kita lakukan sebelumnya di kecamatan Lemong, karena hingga saat ini tambak udang tersebut masih beroperasi meskipun sudah di beri teguran oleh Pemkab,” jelasnya , Kamis, (25/11/2021).

Kata Cahyadi, tiga lokasi  tambak yang disegel tersebut dua di antaranya memang sudah tidak beroperasi lagi semenjak bulan Maret lalu,sedangkan satu lagi hingga saat ini masih beroperasi.

Tambak udang ilegal yang sudah tidak beroperasi yaitu tambak udang Andi Handoyo Farm di Pekon Biha, dan tambak udang L. Hendra Raharja farm, sedangkan tambak udang Johan farm di Pekon Way Jambu saat ini masih beroperasi.

“Dan kami sudah  lakukan penyegelan,” ujar Cahyadi.

Penyegelan tersebut di lakukan kata Cahyadi sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pesibar 2017-2037, Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 01 tahun 2016 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, dan Peraturan Bupati Pesisir Barat No.44 tahun 2018.

Pengelola tambak udang Handoyo farm, Hendri mengatakan pihak nya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah kabupaten Pesisir Barat dalam menyegel tambak udang miliknya tersebut.

“Tentu kita mendukung adanya perda tersebut, dan memang tambak udang milik kita ini sudah kita stop dari bulan maret lalu sehingga memang hanya tinggal menunggu penyegelan dari pihak pemda Pesisir Barat,” kata dia.

Kegiatan penyegelan itu diikuti oleh para pejabat kabupaten pesisir barat yaitu dari Kasat Pol Pp, Kabid Tibum, Kasi OPS, Kasi Pembinaan Pengawasan dan penyuluhan Bidang Perda, Kasi Penyidikan dan penyelidikan, kasi kerja sama Bidang Tibum,  Analis Pengawasan Masyarakat Seksi Operasi Masyarakat Bidang Tibum Ketentraman bidang linmas, Kabid Dinas PU, Kadis Perizinan, PLT Camat Pesisir Selatan,Kadis Perikanan, dan Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pesisir Barat.

Plt Kasat Pol PP dan damkar kabupaten Pesisir Barat Cahyadi Moeis, menambahkan dalam kegiatan penyegelan tiga tambak udang di wilayah kecamatan Pesisir Selatan itu, pihaknya mengerahkan anggota pol PP sebanyak 80 personil.

Dalam penyegelan tambak pertama dan kedua yaitu ditambak udang Pekon Biha dan Pekon Marang, berjalan mulus. Namun pada penyegelan ke tiga yaitu di usaha tambak udang Johan Farm di Pekon Way Jambu, tim Pemkab mendapat penolakan penyegelan dari pihak perusahaan.

” Dilokasi yang ketiga, team penyegelan beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja disambut oleh pemilik tambak Udang Johan farm.

Permintaan pemilik tambak yang boleh masuk ke lokasi hanya team penyegelan saja.  Team penyegelan masuk ke lokasi dan melakukan mediasi langsung terhadap pemilik tambak . Dalam mediasi tersebut, pemilik usaha  tambak menolak dilakukan Penyegelan dengan Alasan  :

1) Usaha Tambak udang Johan Farm sudah mendapatkan izin  usaha sebelum kabupaten pesisir barat ada ( Perizinan diterbitkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat.

2) Usaha Tambak Udang Johan Farm Telah Mengikuti Ketentuan Perizinan yang diwajibkan dengan cara atau diperoleh dengan prosedur yang ada.

3) Basis Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 Tentang RTRW bahwa tidak ada Ketentuan atau kata- kata yang berbunyi Bahwa aktivitas Perikanan Budidaya dilarang dilakukan dikawasan Pariwisata. Yang dilarang didalam Perda No 8 Tahun 2017 tersebut adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan Pariwisata terutama Wisata Alam.

4) Penutupan Usaha Tambak kami yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat sangat Kontradiktif/ Bertentangan  dengan Himbauan dan program Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk terus Meningkatkan Ekspor udang Vanamei sebesar 250% Produksi, untuk Menambah Devisa Negara dan pemulihan Perekonomian Negara Indonesia Sebagai Mana Tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Serta Turut Andil dalam Mensejahterakan,Memakmurkan Masyarakat Sekitar sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5) Sisi Lain yang akan dirugikan oleh Penutupan Usaha Tambak adalah Menurunnya Nilai ekspor Lampung Terkait Produksi Udang Karena Lampung Merupakan Sentra Produksi Udang Nasional Selanjutnya Kegiatan Yang akan dilakukan dapat menghambat Program Pemerintah Pusat dalam memulihkan Perekonomian Negara Akibat Wabah Covid-19 Yang memburuk Perekonomian Negara dan Dunia. Dimana Investasi Merupakan Motor Utama Penggerak Pertumbuhan Ekonomi,” jelas Cahyadi.

Namun kata Cahyadi, lokasi usaha itu tetap disegel.Yaitu setelah mediasi selesai, Team penyegelan bergerak kearah pintu gerbang untuk melakukan Pemasangan Segel.

“Demi penegakan Perda kabupaten pesisir barat dan demi tegaknya Marwah kabupaten pesisir barat,” tukas cahyadi.

( Tim )

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow