LSM GENPAR Akan Catat Dan Tegur Adanya Indikasi Alfamart Bodong, Kecamatan Ciampea Tutup Mata 

LSM GENPAR Akan Catat Dan Tegur Adanya Indikasi Alfamart Bodong, Kecamatan Ciampea Tutup Mata 

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Ciampea – Toko modern Alfamart yang terletak di Kampung Cibuntu Rt 02 Rw 01 Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, tampaknya sangat nakal. Pasalnya, Alfamart tersebut telah disegel sebelumnya, namun malah kembali beroperasi.

“Padahal, kami baru saja menyegelnya bersama-sama dengan Pak Camat, tapi kenapa sekarang malah buka lagi. Sampai sekarang, pemiliknya belum memberikan Konfirmasi kepada saya,” ujar Kepala Desa Cibuntu, Ahmad Yani, dengan nada kesal saat dihubungi melalui telepon pada hari Selasa (23/05/2023).

Dia menegaskan bahwa toko modern tersebut, telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2017 tentang penghentian sementara, penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket.

“Iya, itu melanggar peraturan, dan harus segera ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Suadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pajajaran (LSM GENPAR), Sambas Alamsyah, menjelaskan bahwa toko modern atau minimarket tersebut, baru beroperasi sekitar dua bulan. Sambas meminta agar toko modern berwarna Merah Kuning, Biru tersebut segera ditutup.

“Harapan kita adalah agar minimarket ini segera ditutup,”jelasnya

Karena jelas-jelas bertentangan dengan aturan, dan ini merupakan bagian dari tanggung jawab lintas instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait dengan kajian ekonomi,”kata dia.

Lebih lanjut Sambas menjelaskan bahwa informasinya bisnis ritel tersebut, pernah disegel, namun sekarang kembali buka.

Sehingga hal tersebut menimbulkan banyak Spekulasi pertanyaan, Ada apa dengan Pemerintah Kecamatan Ciampea? Apa mereka menutup mata karena ada keterlibatan?

“Ini menunjukkan adanya pembiaran, entah diabaikan atau apapun itu. Jadi, dengan kejadian Pemerintah Kecamatan Ciampea harus bertanggung jawab,”tegasnya

Atas hal tersebut, GENPAR menyatakan bahwa pihaknya akan menegur pimpinan wilayah, yaitu Camat Ciampea, yang Diduga memberikan rekomendasi.

“Usaha seperti ini harus memiliki dasar kajian ekonomi dari Disperindag, Itulah yang kami minta. Terkait hal ini, Diduga mereka mendirikan toko modern tersebut dengan izin bodong,”jelasnya.

Pasalnya, Sambas membeberkan, pada Peraturan Bupati Nomor 63 itu, dalam bab pengawasan yakni pasal 8 sampai dengan pasal 10 jelas mengatur hal tersebut.

“Misal, pasal 8 ayat 1 jelas mengatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pengawas dan pengendalian penerbitan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) untuk Minimarket baru. Jadi bicara Pemerintah Daerah Ciampea kan Kecamatan,” bebernya.

“Apalagi kalau harus membedah pasal per pasal, sampai ayat pertama ayatnya. Itu jelas patut dipertanyakan,”tambah Ketua Umum LSM GENPAR

Lebih lanjut, menurut pandangannya, hal seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea, tetapi juga di beberapa Kecamatan di Bogor Barat yang telah melakukan Moratorium.

“LSM GENPAR akan mencatat daftar Minimarket yang Diduga melanggar aturan Perbup ini. Kami juga akan meminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera bertindak tegas dan menutup kegiatan mereka karena jelas-jelas melanggar Perbup,”pungkasnya.

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow