Tuntut Penundaaan Kenaikan Tarif Commuter Line

 Tuntut Penundaaan Kenaikan Tarif Commuter Line

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik yang terdiri dari beberapa Advokat dan Konsultan Hukum yaitu, Julius Simanjuntak, Santo Manalu, James Raymond Purba, Jeremy Hutapea, dan Johan Imanuel dalam keterangan tertulisnya (3/9) menyampaikan beberapa hal menuntut Penundaaan Kenaikan Tarif Commuter Line dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Perkeretaapian berdasarkan undang-undang tidak terlepaskan dari asas manfaat dan asas keadilan sehingga apabila kenaikan tarif Commuter Line tanpa meminta pendapat publik  maka tindakan tersebut cenderung mengabaikan asas-asas tersebut.

2. Tim Advokasi mempertanyakan standar pelayanan minimum pada pelayanan di stasiun keberangkatan maupun di stasiun tujuan sebaiknya diprioritaskan, karena terbukti seringkali eskalator tidak berfungsi yang menghambat mobilitas penumpang commuter Line. Oleh karenanya, daripada menaikan tarif Commuter Line lebih baik mengelola sarana dan prasarana agar handal bahkan menambah nya seperti eskalator untuk disabilitas, penambahan gerbong kereta, peningkatan ketepatan waktu jadwal keberangkatan, integrasi antar moda transportasi publik lainnya dan pelayanan lainnya.

3. Agar menguraikan kepadatan kereta Jakarta Bogor maka sebaiknya kereta cepat menuju Depok sebaiknya difungsikan kembali.

4. Wacana menyesuaikan KRL dengan NIK tidak relevan, dikarenakan masih rentannya kebocoran data penduduk, dan potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

5. Moda transportasi commuter line merupakan salah satu jangkar utama perekonomian Indonesia mengingat pengguna/konsumen yang sehari-hari menggunakan commuter line diperuntukkan untuk para pekerja pencari nafkah, sehingga kenaikan tarif ini sangat merugikan perkonomian kalangan pekerja.

Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik mengingatkan apabila tarif Commuter Line dinaikan tanpa meminta pendapat publik maka kenaikan tersebut berpotensi akan digugat oleh Pengguna Commuter Line.

Demikian tanggapan Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik.

Jakarta, 3 September 2024 

Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik 

Narahubung : 

James Raymond Purba 
0813-9745-2454

Santo Manalu
0899-8488-381

Johan Imanuel 
0819-05394-163

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Populer Lainnya