Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Komoditas Timah Dijalani Pelimpahan Berkas
Kabarindoraya.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Pelimpahan berkas ini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut:
1.Reza Andriansyah Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024
2.Suparta Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024
3.Helena Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan persnya menjelaskan, "Terdakwa Suparta dan Helena dikenakan dakwaan atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.”
"Selanjutnya, kami menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan terus memantau proses hukum hingga sidang dimulai.(Zkr Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow