Suksesi Kualitas Pilkada Kota Bogor, Alma: Gakkumdu Harus Bekerja Optimal

Suksesi Kualitas Pilkada Kota Bogor, Alma: Gakkumdu Harus Bekerja Optimal

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Daerah Kota Bogor menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2024 agar terlaksana dengan lancar, sebagaimana disampaikan melalui rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kota Bogor pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bogor di Hotel Salak Heritage Bogor pada hari rabu (26/9/24).

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alma Wiranta yang didaulat sebagai narasumber expert, menyampaikan dalam paparannya, "sinergi antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Bawaslu, Polresta Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu  sangat penting untuk memastikan kualitas pesta demokrasi dapat berjalan lancar, tertib, damai namun berlandaskan aturan, kegiatan rakor gakkumdu yang dihadiri oleh panwascam se Kota Bogor, jajaran Polsek dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan menambah kapasitas kesiapan dalam bertugas."

Alma Wiranta yang pernah bertugas di  Sentra Gakkumdu Pusat dari unsur Kejaksaan Agung pada tahun 2018 sampai 2019, menggambarkan situasi untuk waspada terhadap fenomena adanya ujaran kebencian,  penyebaran hoax, terkait sara, fitnah dan politik uang serta kampanye hitam, hal tersebut merupakan tantangan yang dihadapi dalam setiap pesta demokrasi, tidak mustahil dapat terjadi dalam pilkada Kota Bogor. 

"Pemerintah Kota Bogor berfokus pada 4 hal yaitu ketersediaan anggaran sebagaimana Perda Kota Bogor Nomor 6 tahun 2023, menjamin keamanan dan ketertiban dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021, netralitas ASN dan data pemilih yang akurat," ujar Alma

Lanjut Alma, "Pemda Kota Bogor memastikan Sentra Gakkumdu dapat bekerja baik dan maksimal dalam menangani segala bentuk laporan maupun temuan terhadap pelanggaran maupun tindak pidana selama tahapan kampanye dalam pemilihan sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang sudah dimulai sejak tanggal 25  September 2024 sampai 23 Nopember 2024 mendatang."

Sebagaimana diketahui ada lima pasangan calon Kepala Daerah Kota Bogor telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu oleh KPU Kota Bogor dan siap berlaga, tentunya Gakkumdu bekerja dengan landasan hukum berupa regulasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai payung hukum formil dalam pelaksanaan Pilkada.

"Hukum kadang kala tertidur, tapi hukum tidak pernah mati, ini harapan sejati dalam penegakkan hukum terpadu untuk Pilkada Kota Bogor yang bermuara pada kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kedamaian," tegas Alma. (Abah Ii)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow