Soal Dugaan Pembebasan Lahan HGU, di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Keterlibatan, Oknum TNI AL Marinir, Itu Tidak Ada Dibantah PT.GAM
Bogor | Kabarindoraya.com
Tenjo, Soal Dugan lahan Hak Guna Usaha atau (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu, seperti tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Namun, permasalahan soal lahan yang berasal di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, di bantah oleh salah satu Karyawan PT. Gerha Agung Mandiri (GAM).
Dalam hal ini di katakan Sugiarto yang akrab disapa Toto kepada awak media Kabarindoraya.com, dari PT Graha Agung Mandiri (GAM) yang memiliki SPK (Surat Perintah Kerja) asli dari PT.
Jadi, permasalahan yang ada di Desa Ciomas itu, merupakan warga sendiri yang menyerahkan data-data dari surat garapan, KTP, dan kita tidak ada pemaksaan sama sekali,”ujarnya
Lebuh lanjut Toto mengungkapkan Itu pun kita berani dipertemukan dengan warga, untuk klarifikasi kebenaran terkait benar tidaknya kita tidak maksa.
Jadi semua itu, “Saya kira tidak ada karena kita yang punya SPK terjun langsung,”katanya
Dan terkait adanya Dugaan keterlibatan, Oknum TNI AL Marinir itu tidak ada kami sampaikan itu tidak ada,”tegasnya Toto kepada Wartawan
Dan kita berharap, atas nama terduga Oknum tersebut jangan dicantumkan karena memang tidak ada keterlibatan, cukup saya yang punya SPK,”jelasnya
Karena SPK itu dikuasakan pertama kepada atas nama Toto, dan yang kedua kedua Suherman, juga Idris satu tim dengan saya untuk pembebasan lahan Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Jawa barat,”pungkasnya
(Dede Surya)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow