Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Digelar di PN Tipikor Jambi

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Digelar di PN Tipikor Jambi

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh, Benni Zekmana, Sekretaris KONI Sungai Penuh, Triko Marfendri selaku Bendahara KONI Kota Sungai Penuh dan Khusaeri Seger selaku General manager Hotel Golden Harvest pada bulan Juni 2023.

Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan JPU Alex P Hutauruk, keempat terdakwa di dakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Akibat perbuatan terdakwa terdakwa, Khairi selaku Ketia KONI Sungai Penu, Benni Zekmana  selaku Sekretaris KONI, Triko Marfendri selaku Bendahara dan Khusaeri Seger, selaku General manager Hotel Golden Harvest pada bulan Juni 2023, terhadap pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.849.921.000. 

Pada tahun 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan Dana Hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh.

Kemudian untuk melaksanakan pemberian dana hibah tersebut saksi Donfitri Jaya selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh sekaligus Pengguna Anggaran dan terdakwa Khairi sekalu Plt.Ketua Umum Komite Olahraga (KONI) Kota Sungai Penuh menandatangani Nota Pemberian Dana Hibah (NPHD) / Perjanjian Hibah.

Perjanjian hibah itu antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan KONI Kota Sungai Penuh tentang Pemberian Hibah Uang Kepada KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 nomor : 400.4.8.2/135/Diskepora-3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan total pemberian dana hibah Rp.4 miliar.

Dana hibah tersebut yang diperunakan untuk kegiatan Sekretariat sebesar Rp.500.000.000; Kegiatan Porprov 2023 sejumlah Rp.2.580.773.600; Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp.719.226.400; fan Pembinaan Cabang Olahraga sebesta Rp.200.000.000.

"Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849.921.000," sebut Jasa Alex, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membacakan surat dakwaan.

Selama proses persidangan para terdakwa, menurut JPU Alex, dititipkan di Lapas Jambi. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian dengan dua hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan NPHD (Nota Pemberian Hibah Daerah) pemberian dana hibah tersebut selanjutnya terdakwa KHAIRI mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut kepada saksi Donfitri Jayaselaku kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai penuh mengajukan pencairan.

Setelah pengajuan permohonan pencairan tersebut, kemudian Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh memberikan dana Hibah tersebut kepada KONI Kota Sungai Penuh melalui transfer ke Rekening milik KONI Kota Sungai Penuh.

Dana hibah kemudian oleh terdakwa Khairi, Benni Zekmana,  danTriko Marfendri melaksanakan kegiatan Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp.719.226.400.

Namun dalam pelaksananny  kemudian terdakwa Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendrimelakukan pemotongan terhadap Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 kepada masing-masing cabang olahraga.

Pemotongan itu seolah-olah untuk pembayaran pajak sedangkan pemberian bantuan berupa uang dari KONI Kota Sungai Penuh tersebut bukan merupakan objek Pemungutan dan/atau Pemotongan PPN dan PPh Pasal 22.

"Sehingga masing-masing cabang olahraga tidak mendapatkan dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPDH) dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Cabang Olahraga namun terdakwa Khairi, Saksi Benni Zekmana dan saksi Triko Marfendri hanya memberikan bantuan kepada masing-masing8 cabang olahraga," sebut JPU Alex membacakan uraian surat dakwaan.(Sumber : Jambisatu.id)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow