Rakornas Bidang Hukum, Alma Utarakan 2 Hal Penting
Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Daerah Kota Bogor ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta diundang bersama 500 peserta lainnya yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Hukum seluruh Indonesia, dalam rangka menghadiri Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) bidang hukum tahun 2024, kegiatan ini merupakan agenda setiap tahun Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, pada tahun ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Menteri Dalam Negeri yang diwakili Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir, dalam sambutannya seraya membuka secara resmi, menyampaikan di Rakornas bidang hukum bertujuan untuk meningkatkan Peran Biro/Bagian Hukum di Pemda sebagai pondasi penerbitan regulasi di daerah dan berperan merespon terhadap isu-isu aktual yang dihadapi Pemda pada persoalan hukum perdata, tata usaha negara maupun persoalan lainnya.
Dalam Rakornas tersebut Kabag Hukum Dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta yang juga didaulat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum se Jawa Barat mengungkapkan "tugas dan fungsi Biro Hukum maupun Bagian Hukum di daerah sangat penting.
"Sekitar 45 perangkat daerah di Pemda, bertumpu pada Bagian Hukum maupun Biro Hukum, jika menyangkut persoalan yang pelik" kata Alma
Lanjut Alma, "Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Biro/Bagian Hukum perlu perlindungan Hukum dan memperhatikan resiko dan beban kerjanya, hal tersebut ketika menjalankan tugas pembentukan Produk Hukum Daerah, termasuk Bantuan Hukum dan HAM serta Evaluasi Dokumentasi informasi Hukum." jelasnya.
Dalam penyampaian singkat tersebut Alma berharap, "Aspirasi yang telah direkomendasikan oleh para Kabiro dan Kabag Hukum di Pemda menjadi satu kesatuan dengan DPP Korpri, yang mengharapkan ada pertimbangan pada tahun depan atau 2 tahun mendatang Biro Hukum berubah nomenklatur bersama Bagian Hukum menjadi Badan Regulasi dan Kebijakan Daerah" ujarnya.
" Untuk penguatan materi Rakornas bidang hukum tahun ini, dibahas juga isu aktual terkait regulasi, jabatan fungsional Suncang, APIP dan pengawasan terhadap kepatuhan Pemda melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" imbuh Alma
"Penekanan terhadap 2 hal tersebut diatas, akibat keprihatinan kami terhadap terbatasnya SDM ASN di Biro Hukum maupun Bagian Hukum, tidak sesuai Anjab dan ABKnya termasuk tugas-tugas tambahan lainnya, namun Alhamdulillah Kota Bogor dengan personil terbatas Tim Hukum Bagian Hukum dan HAM telah menyelamatkan potensi kerugian daerah sebanyak 1,77 Trilyun periode 2020-2023 dan menghasilkan 6 ribu produk hukum daerah yang berkualitas," pungkas Alma yang berprofesi sebagai Jaksa aktif dengan pangkat Jaksa Utama Pratama (IVb). (Abah Ii)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow