Perubahan Status Tanah 13,6 Hektare di GBK: HGB PT Indobuildco Berakhir, HPL Sekretariat Negara Resmi Diberlakukan”

Perubahan Status Tanah 13,6 Hektare di GBK: HGB PT Indobuildco Berakhir, HPL Sekretariat Negara Resmi Diberlakukan”

Smallest Font
Largest Font

Jakarta | Kabarindoraya.com

Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir, pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor
1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003.

Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terang Hadi
Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Jumat (08/09/2023) di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Kemenkopolhukam).

Menkopolhukam, Mahfud M.D. menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di
kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

(Reporter Bais)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow