Perseteruan Kepemilikan Tanah di Casabalangka : Ahli Waris Mendesak PT Angkasa Interland Membayar Ganti Rugi
Kabarindoraya.com | Jakarta Selatan — Di balik megahnya gedung-gedung di kawasan Casabalangka, tepatnya di depan Apartemen Puri Casabalangka, terdapat sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Abdul Manap bin Haji Gani. Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 3.800 meter persegi yang terletak di Jl. Casabalangka 07 RT 004 RW 12, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dikuasai secara tidak sah oleh PT Angkasa Interland. Ahli waris meminta ganti rugi atas tanah yang mereka yakini merupakan milik sah mereka.
Menurut Subur, salah satu anak Abdul Manap, “Tanah tersebut dahulu milik ayah saya, Abdul Manap, yang memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel jual beli empang yang telah dilegalisir oleh Camat Tebet, Berriansyah, dan Asep Subahan pada 5 Desember 2008. Dokumen ini juga tercatat dalam buku register dan surat ipeda tahun 1883 nomor 042179 atas nama Abdul Manap. Saya sering diajak ke lokasi tersebut semasa ayah saya masih hidup, dan kakak saya almarhum Zaini juga sudah memperjuangkannya, meskipun kami tidak mampu mengurus surat-surat lebih lengkap. Kami minta tolong kepada Setia Darma, SH, MH, untuk membantu kami karena kami tidak mampu secara ekonomi maupun pengetahuan hukum. Kami juga meminta kepada PT Angkasa Interland untuk mengganti rugi kepada keluarga kami. Kami merasa sangat dirugikan dan meminta keadilan.”
Setia Darma, SH, MH, sebagai kuasa hukum ahli waris, telah mengirimkan surat somasi kepada PT Angkasa Interland untuk menuntut penyelesaian masalah ini. "Kami berharap para pengambil keputusan di PT Angkasa Interland membuka ruang kepada klien kami untuk membicarakan masalah ini secara damai. Bagaimanapun, dokumen bisa kita lihat bersama apakah PT Angkasa Interland telah mengajukan sertifikat ke BPN atas tanah yang telah dibayar, atau mengambil hamparan tanah masyarakat yang belum dibayar. Jangan seperti pencuri bayar gorengan, bayar 3 makannya 5," ujarnya dengan nada humoris.
Pihak kuasa hukum PT Angkasa Interland telah membalas somasi tersebut, mengaku telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut. "Kami tidak mengkhawatirkan soal sertifikat mereka, yang jadi soal adalah asal-usul sertifikat. Tanah klien kami dahulu seluas 5.800 meter telah dijual pada tahun 2000 kepada orang lain. Jadi, jika PT Angkasa Interland telah membeli 2.000 meter dari pihak lain, itu wajar. Namun, mereka tidak berhak mengambil yang belum dibayar," jelas Ungkas Setia Dharma, pengacara asal Lampung yang akrab dipanggil Tia.
Menurut Tia, timnya akan memperjuangkan hak-hak ahli waris almarhum Abdul Manap. Ia mengungkapkan, banyak masalah tanah warisan yang dikuasai atau dicuri oleh perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial dan jaringan ke pemerintah untuk mendapatkan izin tanpa terlebih dahulu memberikan bukti pembebasan lahan masyarakat. "Kami percaya jika klien kami dan PT Angkasa Interland sama-sama beriktikad baik dalam membicarakan masalah ini secara objektif, masalah ini pasti dapat diselesaikan," katanya optimis.
Sementara itu, aktivis mahasiswa Bayangkara menilai kasus ini autentik dan masing-masing pihak harus dapat membuktikan kepemilikan yang diyakininya. "Saya menilai kasus ini masih harus dibuktikan oleh pihak ahli waris dan PT Angkasa Interland. Jika ada indikasi mavia tanah atau kejanggalan dalam pembuatan sertifikat siapa saja yang tanda tangan pejabat BPN dan Kelurahan apakan sudah di umumkan di Kelurahan , itu harus di buktikan kalau ada indikasi peraktek mavia tanah laporkan saja ke satgas mafia tanah dan aparat penegak hukum," ujar Ali.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penguasaan tanah dan menekankan perlunya verifikasi dokumen yang ketat untuk mencegah sengketa di masa depan.(Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow