Perjuangkan Sekolah Baru Madrasah Negeri di Kota Bogor
Kota Bogor | Kabarindoraya.com
Caleg PKB Kota Bogor Fajar Cahyana bicara soal Objek lahan dan tanah yang dapat digunakan fasos dan fasum untuk fasilitas pendidikan dikawasan BNR amat luas dan memadai .
Bahkan diketahui pula ada objek lahan yang sudah menjadi Sitaan negara atau pengadilan,semisal
Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence pada 2017 lalu.
βSaya siap Mati dalam berjihad untuk kemajuan Madrasah Kota Bogor.
Walau bukan lulusan pesantren tapi saya tau keunggulan Madrasah itu karena anak saya Smp dan pesantren di wilayah Bogor .
Jika alasan lahan terbatas dan tidak ada memadai luasan tanah untuk Madrasah Negeri baru .
Maka saya jawab ada lahan memadai eks lahan Negara yang kini status SHGB dikawasan BNR ,Bogor Selatan .
Pengadilan Negeri Bogor menyita sekitar sebelas hektare lahan yang berada dalam lokasi Bogor Nirwana Residence (BNR), kompleks perumahan mewah milik grup Bakri.
Penyitaan tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Bogor yang menyidangkan kasus gugatan Hasan Ahmad terhadap PT Graha Andrasentra Propertindo dan sembilan tergugat lain, termasuk Badan Pertanahan Kota Bogor (tergugat VIII) dan Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat (tergugat IX).
Nah jika untuk Kebutuhan dan kepentingan umum dan umat artinya bisa menjawab jika kebutuhan lahan sekolah bagi umum terkendala lahan ,padahal amat banyak dan luas objek tanah dan lahan negara di BNR tersebut yang berstatus SHGB.
Banyak lahan dan tanah sudah sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita PN Bogor terhadap bidang-bidang tanah seluas 108.324 meter persegi yang terletak dan merupakan bagian dari kawasan area perumahan Bogor Nirwana Residence.
Saat itu jelas bahwa ditahun 2017 saja ada Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Dewi Lestari dengan anggota Efrida Yanti dan Siti Yuristiya serta panitera pengganti Edi Sofyan di Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017 lalu.
Ini adalah fakta bahwa jika untuk kepentingan umum dan Kebutuhan masyarakat lahan dan tanah eks tanah negara Dilahan SHGB kawasan BNR bisa juga dibangun Madrasah Negeri baik jenjang MTS dan Madrasah Aliyah Negeri karena jumlah dan rasio sekolah umum dengan Madrasah amat jomplang jauh .
Dimana untuk setara SMPN ada 20 lebih di Kota Bogor sementara jenjang MTSN negeri baru satu .
Juga setara sekolah menengah atas negeri ada 10 dan Madrasah Aliyah negeri yang sederajat baru dua β Ujar Fajar Cahyana yang dikenal di Kota Bogor saat Walikota Diani Budiarto.
Perlu diketahui ,Graga Andrasentra Propertindo adalah anak usaha Grup Bakri yang mengelola Bogor Nirwana Residence βyang didalamnya terdapat wisata air terkenal The Jungle. Sebelumnya Bogor Nirwana Residence bernama Bogor River Valey, kompleks pemukiman yang dikembangkan PT Aliyah Pancahafat. Sekitar 1998 grup Bakri mengambil alih Bogor River.
Pengadilan Negeri Bogor, tadi siang (14 Februari) Edi Sofian membenarkan putusan dan penyitaan tersebut. Kendati demikian ia menyatakan Graga Andrasentra tetap bisa mengelola lahan yang disita itu, hanya lahan-lahan tersebut tak bisa dipindahtangankan atau dijualbelikan.
Pelarangan peralihan hak memang ada dalam putusan tersebut. Bunyinya, βMemerintahkan turut tergugat VIII dan turut tergugat IX menghentikan sementara proses pemberian hak guna bangunan kepada tergugat dan atau3 penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas nama tergugat beserta pemecahannya sepanjang menyangkut bidang-bidang tanah yang disengketakan a quo terletak di area Perumahan Bogor Nirwana Residence.β
Sebelumnya, pada 2016 Hasan Ahmad menggugat Graha Andrasentra dan Husin Ali Muhammad (Direktur Utama PT Aliyah) karena tak menyerahkan 12 hektare lahan yang berada dalam Bogor Nirwana. Lahan seluas itu merupakan hak 23 persen aset miliknya pada PT Aliyah. Hasan merupakan salah satu yang memberi modal Aliyah membangun perumahan Bogor River. Karena penyelesaian pengembalian tanah tak kunjung mencapai kesepakatan maka terbengkalai.tutup fajar.
( Abah Ii)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow