Percepat Raperda Fasos Fasum dan Utilitas Kota Bogor, Alma: Ingin Bermanfaat
Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor kerja maraton untuk mempercepat penerbitan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang saat ini menunggu nomor register dari Biro Hukum Propinsi Jabar dan persetujuan penandatanganan Pj Wali Kota dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat ditemui awak media Kabarindoraya.com diruang kerjanya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mennyampaikan, " Keberadaan Perda Nomor 13 Tahun 2009 dan Perwali Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan revisi atau perubahan selain adanya perubahan aturan dipusat, revisi yang mendasar sebagai payung hukum menjawab persoalan yang cukup meresahkan terutama kepastian terhadap pengembang yang memiliki kewajiban penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah."
Sebagaimana diketahui Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau, seperti jaringan jalan, drainase, penerangan jalan, TPS, ruang terbuka hijau, TPU, Sarana Pendidikan, Kesehatan, Peribadatan, dan lain-lain pemenuhan syarat yang menjadi kendala dalam proses serah terima PSU karena harus dalam kondisi baik, sehingga perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman." Terang Alma.
Lanjut Alma, ”Dalam pembahasan Rancangan Perda cukup banyak catatan yang didapat, diantaranya PSU yang akan diserahkan tidak sesuai dengan Rencana Tapak bahkan ada dokumen perizinan/siteplan yang hilang, pengembang tidak diketahui keberadaannya dan tidak mampu memperbaiki PSU, agar saat diserahterimakan masuk Kriteria serah terima PSU.”
“Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada daerah, diantaranya bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal atas prasarana, sarana, serta utilitas untuk kepentingan masyarakat dan urgensinya penerbitan Perda ini akan mengakselerasikan proses serah terima PSU yang selama ini terkendala sehingga proses serah terima akan lebih lancar dan optimal.” Tutup Alma (Abah Ii)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow