Pengawasan Ketat terhadap Penyertaan Modal Pemerintah ke PERUMDA Tirta Benteng Tangerang

Pengawasan Ketat terhadap Penyertaan Modal Pemerintah ke PERUMDA Tirta Benteng Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Tanggerang Kota | Kabarindoraya.com

Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng Kota Tangerang harus tetap diawasi dengan baik oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB Kota Tangerang, Doddy Effendi, mengatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

“Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB sebesar Rp 5.570.195.554 (Lima Milyar lima ratus tujuh puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dan sudah terserap,” ujar Doddy Effendi pada Jumat, 21 Juni 2024.

“Dengan rincian sebagai berikut:
1. Jaringan perpipaan: Rp 5.403.386.114
2. Truk tangki 4 unit, 2 motor: Rp 166.809.440,” sambungnya.

Ia menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2020.

“Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng berupa jaringan perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui Dinas Perkim dan sudah diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten, yang menyatakan Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp 40.104.537.431 (Empat puluh milyar seratus empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) dan sudah terserap,” paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas aset Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100%.

“Dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan hibah,” terangnya.

“Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas,” tambahnya.

Menurut Doddy Effendi, terkait restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan, bukan berdasarkan laporan 2022.

“Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar Rp 585.326.500,” tutupnya.

(Reporter Kabarindoraya : Iskandar Bais)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow