Penahanan Tersangka Korupsi Kredit BRIguna : Jaksa Agung Muda Pidana Militer Menetapkan MK sebagai Tersangka

Penahanan Tersangka Korupsi Kredit BRIguna : Jaksa Agung Muda Pidana Militer Menetapkan MK sebagai Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), telah resmi menahan Tersangka Sipil, MK, terkait kasus korupsi Kredit BRIguna yang melibatkan Bekang Kostrad Cibinong untuk periode 2016 hingga 2023.

Penahanan MK dilakukan setelah proses pemeriksaan lengkap, termasuk Berita Acara Pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan selesai. Penahanan ini mengikuti syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tersangka MK, yang merupakan Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutia, diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit BRIguna, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak BRI sebesar Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah)," jelas Dr. W. Indrajit dalam siaran persnya.

MK akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai dari 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024. Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan militer dan sipil.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow