Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C KualaTanjung
Kabarindoraya.com | Batu Bara - Bertempat di kantor Badan Karantina Pertanian Wilker Kualatanjung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC)Tipe Madya Pabean C KualaTanjung, dihadiri oleh Kepalah Bea-cukai Agus Sujendro,Romi,Humas beserta staf , Kapolres Satpol PP, Camat dan Dandim, Kepalah Desa, forum pimpinan Kepala Daerah (Forkopinda), Kabupaten Batu, Kota Tebing Tinggi, Tanjung Balai, Bara,Selasa(22/10).
Adakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Rokok Ilegal, sebanyak 193.792 batang,diperkirakan senilai Rp.274.594.190, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp.20.974.000..
Kepalah KPPBC Kualatanjung Agus Sujendro dalam sambutannya mengatakan.
" KPPBC Kuala Tanjung selama periode September 2023 sampai September 2024 ,telah melakukan 33 kali kegiatan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal(rokok tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan) diwilayahnya Kab Batu Bara,Kab Serdang Bedage dan kota Tebingtinggi, " jelas Ka KPPBC Tanjung Balai.
Lebih lanjut Agus Sujendro mengatakan " dari 33 kali kegiatan penindakan dan berdasarkan hasil penelitian terhadap penindakan tersebut telah dikenakan sangsi berupa denda administrasi RP.20.974.000, " Tegasnya.
Atas keseluruhan barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan,sebagai barang milik negara dan dilakukan pemusnahan sesuai surat persetujuan kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran Nomor S 24//MK.06/KNL.0203/2024/tangal 02 Oktober 2024.
Selanjutnya pihak KPPBC Kuala Tanjung , beserta pihak terkait lainya, memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar, menggunakan mesin pemusna, milik Badan Karantina Pertanian Wilayah kerja Kuala Tanjung.(Rudi.Harahap).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow