Oknum Staf Kecamatan Kresek Diduga Langgar PP N0 10 Dan PP N0 45
Tanggerang | Kabarindoraya.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya Seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas tapi hal ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial TW, Pasalnya TW yang saat ini bekerja sebagai staf pemerintahan Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang yang diduga telah berselingkuh bahkan menikah siri dengan perempuan berinisila DN.
Tindakan TW ini telah melanggar dan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peristiwa perkawinan antara TW dengan DN itu diduga di satu Desa sekitar tanggal 15Â Mei tahun 2020 disekitar Kec Kronjo Kabupaten Tanggerang.
Menurut kabar bahwa istri tua dari TW melabrak DN di Kp Bojong Desa Blukbuk Kec Kronjo, sampai istri tua menangis dan tidak terima dengan apa yang dilakukan TW dengan DN.
” Ia pak istri TW sampai menangis dikamar mandi dan tidak terima dengan kelakuan istrinya itu, ” jelas D tetangga DN yang tidak mau disebut namanya itu.
Yang celakanya suatu ketika TW pernah mendatangi Mertua barunya itu,dengan gaya koboy gebrak meja dan diduga membawa senja api (senpi) untuk menakuti sang mertua tadi.
Albert salah satu praktisi Hukum ditemui disekitar BSD saat dimintai pendapatnya kepada Kabarindoraya.com mengatakan,
” kalau memang benar demikian sudah seharusnya TW diproses dan Badan kepegawaian daerah harus turun. Karena ini perbuatan dan contoh yang tidak baik selaku ASN. Dan Saya berharap Bupati Tanggerang tidak mendiamkan masalah ini, ini aib dan pelecehan terhadap peraturan pemerintah, ” tegasnya.
(Rudi.Harahap)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow