Oknum Karyawan KSP Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi Kota
Kota Bekasi | Kabarindoraya.com
Dugaan yang dilakukan oleh Oknum Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Konsumen Junjungan Jaya Mandiri Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTLP/B/03/I/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, terlapor dengan inisial (HK) dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh inisial (HK) dengan memposting foto korban berikut kata-kata yang diduga bermuatan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook menggunakan nama akun Deejavu dan dikirim ke Grup Warga Cikiwul dan Warga Bantargebang, “Mafia Koperasi… pny Hhtang v gak Mau Byr akses smua di Blokir!!! minjem kyk pengemis, ditagih kyk pocong.loncaT-loncaTan Bae” sehingga postingan tersebut diketahui khalayak ramai dan korban merasa tercemar nama baiknya, ujar Abdul Majid selaku Kuasa Hukum korban kepada media.
Menurutnya, buntut dari pernyataan itu, kami Kuasa Hukum dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi yang diberi kuasa penuh oleh korban Muhamad Saiful untuk mendampingi dalam melakukan proses hukumnya.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa, “Berdasarkan hasil analisa kami, dia inisial (HK) telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap klien kami Muhamad Saiful ” ungkap Majid.
Atas laporan ini, Majid berharap ada atensi atau proses yang segera dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Selain itu, Kuasa Hukum dihari yang sama mendatangi Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Konsumen Junjungan Jaya Mandiri, yang beralamat di jalan Bantar gebang -Setu Perumahan Royal Park Residence Blok BR1 No.11
Kel.Pedurenan Kec.Mustika Jaya, Kota Bekasi, dalam rangka menyelesaikan Pinjaman Klien kami, sekaligus untuk memastikan dan meminta klarifikas atas kejadian yang dilakukan oleh oknum karyawannya berinisial (HK) terhadap klien kami,” kata Majid.
Ditempat terpisah, lanjut Majid menanyakan tentang Surat Perjanjian Kontrak (SPK) seperti apa aturan dan dasar hukum nya, kok bisa Dokumen pribadi bisa menjadi jaminan, setelah dicek SPK tersebut tidak ada satupun jaminan dituangkan seperti Akta cerai, Ijasah, dan KK, jadi menurut analisa kami jelas cacat demi hukum,” jelas Majid kepada pihak Koperasi.
Lanjut, ia menjelaskan, karena tidak dituangkan dalam SPK, maka kami belum bisa membayar pinjaman klien kami, karena tidak sesuai dengan perjanjian.
Menurut kami ini ada yang dilanggar, kalau memang Dokumen itu menjadi jaminan, kenapa tidak dituangkan dalam SPK, jadi ini cacat demi hukum dan yang pasti kami akan gugat dan menempuh jalur hukum,” terang Majid.
Kemudian, kami juga menanyakan terkait legalitas koperasi menyangkut ijin dari Dinas Koperasi dan UKM, bunga yang cukup besar dan atas dasar hukum apa pihak Koperasi menjadikan dokumen pribadi seperti ijasah, akta kelahiran, KK dan akta cerai sebagai Jaminan, yang mana dokumen tersebut dilindungi oleh undang undang, nanti kami juga akan menanyakan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi, apakah? koperasi ini sudah lapor dan koordinasi,” tanya Majid kepada pihak Koperasi.
Bahkan Majid mengatakan, setelah laporan ini, kemungkinan akan ada laporan yang lain dengan permasalahan yang berbeda.
“Kami akan rapat dengan tim kuasa hukum yang ada di asosiasi dan potensi dalam waktu dekat ini kami kemungkinan untuk melaporkan kasus yang lain atau berbeda tentunya kepada saudari inisial (HK). Nanti kita lihat perkembangannya,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Manager area Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Konsumen Junjungan Jaya Mandiri, Joshua Manulang Sitorus mengatakan kami jelas punya legalitas dan perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS), dan kami tidak pernah menyarankan kepada karyawan kami untuk memposting di media sosial, jadi koperasi tetap melaksanakan sesuai dengan aturan,” Paparnya.
Ia menambahkan, terkait dengan Pelaporan dugaan yang dilakukan oleh karyawan kami, nanti lebih lanjut kami bicarakan diinternal kami,” pungkas Joshua.
(Tim)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow