MUI: Karyawan Muslim Haram Pakai Atribut Natal

MUI: Karyawan Muslim Haram Pakai Atribut Natal

Smallest Font
Largest Font

Jakarta | kabarindoraya.com

MUI mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan atribut nonmuslim bagi umat muslim. Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena adanya tuntutan dari pemilik perusahaan kepada karyawannya untuk menggunakan atribut nonmuslim.

“Fatwa ini keluar karena banyak tuntunan dan desakan,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Ma’ruf Amin mengatakan, tuntutan dan desakan untuk mengeluarkan fatwa terjadi sejak lama karena ada umat Islam pakai atribut nonmuslim.

“Sebenarnya sudah lama sekali ini, karena adanya tekanan dan paksaan dari pemilik mal, hotel, perusahaan-perusahaan sehingga umat Islam pakai atribut nonmuslim,” tambahnya.

Fatwa MUI Nomor 56 Tentang Penggunaan Atribut Nonmuslim Bagi Orang Islam itu menyebut penggunaan atribut nonmuslim yang dilakukan oleh umat Islam merupakan hal yang haram. Maka dari itu, majelis ulama bertujuan untuk memberi tuntunan dan bimbingan kepada umat Islam melalui fatwa tersebut. “Bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam mengeluarkan fatwa untuk jadi pedoman bagi umat Islam,” tutur Ma’ruf.n Sofwan Kuncir

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow