MESKI SUDAH DI TEGUR GALIAN C ILEGAL DICARIU MASIH MEMBANDEL
Cariu | Kabarindoraya.com
Meski pemerintah kecamatan melalu Kasi Trantib melayangkan surat teguran 21/3/2024 terhadap perusahaan yang melakukan penambangan liar golongan C di kampung malingping RT.08/04 Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu .
Bahkan sudah kali ketiga kami layangkan surat kepada pihak pengelola dilokasi atas nama H.Agus, tetapi mereka masih saja beroperasi padahal kami sudah menegur langsung pihak pengelola dilokasi galian menyerahkan surat kepada pihak pengelola untuk memberhentikan kegiatan sementara, sebelum melaksanakan prosedur berdasrjan ketentuan yang berlaku dengan melengkapi perijinan.
Hal tersebut dikatakan Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Cariu Ambran Iskandar dasarnya banyaknya pengaduan masyarakat kepada kami, itu merupakan tugas kami dilapangan untuk menegur mereka dan melayangkan surat resmi agar tidak melaksanakan kegiatan sebelum pengelola galian memenuhi persyaratan perijinan di galian tersebut surat kami sampaikan kepada pihak pengelola atas nama H.Agus
Ada beberapa aspek yang harus di lakukan oleh pihak pengelola galian itu aspek hukum aspek tehnis dan aspek lingkungan hidup tegas Ambran makanya kami memohon kepada pengelola untuk melakukan beberapa hal yang perlu dilaksanakan mengurus perijinan ke tingkat kabupaten melalui Badan Perijinan Terpadu,melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai aspek teknis,memperhatikan dan mengamankan kondisi lingkungan sekitar galian bahkan wajib mereklamasi setelah adanya kegiatan penambangan,
Terakhir pengelola juga harus memperhatikan dan mengamankan aset jalan transyogi agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain tandas Ambran.
(omen)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow