Menjelang Anggota DPRD Batu Bara Dilantik Ini Gaji Yang Didapat
Kabarindoaya.com | Batu Bara - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten/kota se-Indonesia,ketika sudah sah dilantik ini yang didapat.
Melansir dari berbagai sumber, Rabu ( 2/10), gaji anggota DPRD yang di dapatkan berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan per anggota.
Gaji yang di dapatkan anggota DPRD ini sudah termasuk pemotongan Pajak Penghasilan ( PPh 21 ) sebesar 15 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, berikut ini rincian gaji dari anggota DPRD Kabupaten atau Kota se-Indonesia yang akan berlaku di tahun 2024.
Uang Representasi: Rp1.575.000;
Tunjangan Keluarga: Rp220.000;
Tunjangan Beras: Rp289.000;
Uang Paket: Rp157.000;
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750.
Selanjutnya Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350;
Tunjangan Reses: Rp2.625.000;
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000;
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-
Untuk diketahui bahwa, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perbedaan gaji pokok antara anggota DPRD dan Pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Begitu juga di kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, yang rencana pelantikanya sekitar bulan Ahir Nopember 2024,seba nyak 40 anggota DPRD yang terpilih.
Ditemui anggota DPRD Kab Batu Bara dari F.PKS Ahmad Mutas belum lama ini, mengatakan, karena anggaran depisit, rencana anggota DPRD yang akan dilantik nanti, Setwan hanya menganggarkan pengadaan Jas saja, " ucap ketua fraksi PKS DPRD Kab Batu bara.(Rudi.Harahap)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow