Mantap nich Kejaksaan Agung Gencar Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek
Kabarindoraya.com | Jakarta - Rabu 14 Agustus 2024 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang berperan dalam Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada periode yang relevan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang disidik. "Kelima saksi diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut dan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Dr. Siregar.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1.HTZ, Kepala BPJT periode 2015-2019.
2.KNL, Kabid Teknik BPJT periode 2015 hingga Juni 2016.
3.SRS, Kabid Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014-2019.
4.PA, Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT.
5.EPA, Anggota BPJT.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan dugaan pelanggaran dalam proyek jalan tol yang menghubungkan Jakarta dan Cikampek tersebut. (K.3.3.1)(Zkr/Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow