Lengkapi JDIH Kota Bogor Dengan Perda Terjemahan Bahasa Asing
Kabarindoraya.com | Jakarta - Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan layanan publik penyebarluasan Regulasi Kota Bogor melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor bekerjasama dengan para penerjemah peraturan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham di Jakarta, senin (12/08/24)
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, "kami meminta bantuan jafung penerjemah untuk proses penerjemahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencabutan 7 Peraturan Daerah Kota Bogor kedalam bahasa Inggris, kegiatan hari ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang - undangan, Dr. Alpius Sarumaha, bertempat di Ruang Rapat PPPS Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta, didampingi 1 penerjemah ahli madya dan 3 penerjemah ahli muda peraturan." imbuh Alma
Lanjut Alma, "Terjemahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 tahun 2020 ke dalam bahasa asing merupakan bagian penting untuk perbaikan layanan publik, dari 170 Perda Kota Bogor yang tersedia saat ini secara bertahap nantinya memiliki terjemahan bahasa Inggris untuk bisa dimanfaatkan oleh pengunjung dari negara lain." paparnya
Kegiatan koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, banyak diskusi dengan Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya Direktorat PPPS Kemenkumham.
"Penerjemahan Perda yang sedang berproses ini kedalam bahasa Inggris untuk komitmen JDIH Kota Bogor dapat go internasional, maksudnya selain dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pencari informasi dari dalam negeri, dapat juga untuk pengunjung JDIH dari luar negeri, dan harapan utama kami bisa memberikan pelayanan publik terbaik untuk semua pihak." Ujar Alma Wiranta kepada media pers usai kegiatan.(Abah Ii)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow