Kurang lebih Seribu Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Bogor belum bayarkan PKB nya Ada Apa ya ?

Kabarindoraya.com | Bogor - Saat Gencar- gencarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Melakukan pemutihan Pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh di kota, kabupaten yang di Jawa Barat, ini menjadi sorotan Kurang lebih 350 unit kendaraan bermotor roda 2 plat merah yang telah diserahkan Pemerintah kabupaten bogor belum bayar pajak mencapai 800 unit kendaraan atas nama Pemerintah Desa juga blm dibayarkan PKB nya.
Sementara Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi,menyatakan bahwa program ini sudah mencapai target 61,45%. Ia pun membenarkan kendaraan dinas milik Pemkab Bogor hingga kini belum membayarkan PKB nya,kami sudah melakukan kordinasi dan komunikasi ke pemerintah daerah dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat .
"Ajat Rochmat Jatnika Sekda Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait dengan belum dibayarkan PKBnya kendaraan operasional Dinas pemerintah kabupaten bogor hingga beritaini diterbitkan belum merespon konfirmasi kabarindoraya.com.
Rendi salah satu warga kabupaten bogor mengkritik pemerintah yang belum membayarkan pajak kendaraan dinas atau belum banyar PKB nya,Ia menyayangkan seharusnya Pemkab Bogor tunjukan kedisiplinan terhadap kewajiban sekaligus menjadi teladan bagi Masyarakat.
Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat akan segera selesai di tanggal 30 September 2025 mendatang,ketaatan masyarakat akan wajib pajak di kabupaten bogor sudah mencapai target 61,45% sadar.
Sementara dengan hasil investigasi kabarindoraya.com ke pihak Samsat Kabupaten Bogor,terkait banyak kendaraan dinas kabupaten bogor belum melakukan perpanjangan pajak kendaraan dinas atau yang berplat merah kurang lebih seribu seratus lima puluh unit kendaraan bermotor milik Pemkab Bogor belum dibayarkan PKB nya.
ini sangatlah disayangkan seharusnya pemerintah daerah kabupaten bogor memberikan contoh terbaik kepada masyarakatnya,agar dapat segera membayarkan pajak kendaraan dinas milik pemkab bogor, ini disampaikan Sulaeman ketua praksi PKS yang juga anggota komisi satu DPRD kabupaten Bogor kamis (18/9/2025)
Kurang lebih 350 unit kendaraan roda dua dan Roda empat Plat merah yang di serahkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bogor ke pihak pemerintah desa diduga hingga kini belum melakukan perpanjangan pajak kendaraan operasional desa yang ber plat merah.
Ditambah lagi kendaraan operasional dinas pemkab bogor kurang lebih 800 unit kendaraan, ini juga masih ada yang belum melakukan perpanjangan pajak kendaraan,dimana pada saat ini pihak pemerintah provinsi jawa barat sedang melakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya pemerintah provinsi jawa barat sudah melakukan surat edaran program pemutihan pajak kendaraan,akan tetapi pihak pemerintah daerah kabupaten Bogor terkesan tidak mengindahkan surat edaran gubernur jawa barat :
SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA BARAT
GUBERNUR JAWA BARAT
Bandung, 9 Juli 2025
Kepada : Yth.Bupati/Walikota Se-Jawa Barat di Tempat
SURAT EDARAN NOMOR :103/KU.03.02 BAPENDA TENTANG OPTIMALISASI PROGRAM ZONA INTEGRITAS TAAT PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (ZONITA PAMOR)DAN PROGRAM KETAATAN PAJAK KENDARAAN
MILIK PEMERINTAH (SIDAKEP)
Dalam rangka menjamin ketersediaan belanja daerah yang bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah yang ditopang oleh Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan Zona Integritas ASN Taat Pajak Kendaraan Bermotor (ZONITA PAMOR) dan Zona Ketaatan Pajak Kendaraan Milik Pemerintah (SIDAKEP) di lingkungan pemerintahan Provinsi,Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat baik untuk ASN maupun Non ASN beserta anggota keluarganya yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor sebagai bagian kedisiplinan terhadap kewajiban sekaligus menjadi teladan bagi Masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, dihimbau agar seluruh Bupati/walikota untuk
memberikan instruksi kepada seluruh OPD dan ASN di wilayahnya beserta keluarga untuk ikut dalam menyukseskan program tersebut dengan melakukan registrasi program Tabungan Samsat bjb.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
GUBERNUR JAWA BARAT
Ini contoh Kendaraan yang belum bayarkan PKB nya
Samsat Kabupaten Bogor mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut telah mencapai 61,45% target dan berakhir pada 30 September 2025. Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Jenis Program :
Pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tujuan :
Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak membayar tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Penyelenggara :
Program ini merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Status :
Hingga September 2025, program pemutihan di Samsat Kabupaten Bogor telah mencapai target dan berakhir pada 30 September 2025.(Redaksi 01)


What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow