Kuasa Hukum Dudi Mahdi Minta Penjelasan Direksi PD PPJ

Kuasa Hukum Dudi Mahdi Minta Penjelasan Direksi PD PPJ

Smallest Font
Largest Font

Kuasa Hukum Dudi Mahdi Minta Penjelasan Direksi PD PPJ.

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Memed Adiwinata, kuasa hukum pemilik mandi cuci kakus (MCK) Blok A Pasar Kebon Kembang, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) untuk meminta penjelasan kepada direksi terkait penyodoran surat kerjasama operasi (KSO) yang di dalamnya terdapat beberapa poin pungutan kepada kliennya.

“Kami akan segera komunikasi dengan PD PPJ. Ada satu dan dua hal yang menurut kami harus mereka luruskan dalam perkara ini. Kalau tidak, ya kami juga akan mengambil upaya hukum untuk mempertahankan hak klien kami,” ujar Memed, Selasa (25/10/16).

Memed menuturkan, kliennya telah membeli MCK tersebut dari PT Javana Artha Perkasa senilai Rp 100 juta untuk jangka waktu kepemilikan 20 tahun ke depan.

“Tapi diduga PD PPJ ingin memutuskan secara sepihak dengan cara membuat aturan yang tidak semestinya lantaran disinyalir ada satu kepentingan dalam pengelolaan MCK. Seharusnya hal itu menjadi urusannya kliennya dengan PT Javana, harus ditarik benang merahnya,” bebernya.

Memed menyatakan, apabila MCK tersebut adalah fasos fasum harusnya hal itu tertera di dalam site plan yang telah ditandatangani walikota sebelumnya.

“Ternyata kan di dalam site plan bukan seperti itu. Walau sekarang walikotanya baru, tetapi hukum berlaku surut, ketika telah ditandatangani walikota terdahulu itu artinya telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Memed menambahkan, apabila terjadi kesalahan dalam site plan, otomatis harus terjadi perubahan total di site plan tersebut.

“Nah, sekarang kalau diubah bagaimana? kontrak dengan PT Javana saja belum putus,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Operasional PD PPJ Syuhairi Nasution menyatakan bahwa KSO antara PD PPJ dan pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010.

“Jadi maksud disodorkannya KSO itu bukan kami ingin mengambil kepemilikan, tetapi agar pihak ketiga memberi kontribusi. Pemungutan tarif juga ada dalam SK Direksi Nomor 977 Tahun 2015” katanya.

Syuhairi menjelaskan, setiap pasar harus dilengkapi dengan fasos fasum seperti tempat untuk ibu menyusui dan MCK, sebaiknya pun fasos fasum tak boleh diperjualbelikan.

“Kalau ada anggapan MCK itu fasos fasum yang diperjualbelikan, saya tidak paham,” ucapnya.

Setiap pengembang wajib menyediakan fasos fasum, misalnya MCK.

“Kalau seandainya itu memang fasos fasum kenapa dijual. Makanya bila diperlukan nanti kami akan panggil PT Javana,” katanya.

Lebih lanjut syuhari menerangkan, apabila ternyata MCK itu tak terletak di lahan fasos fasum, maka tidak boleh ada MCK disitu.

“Tapi bila fasos fasum PT Javana harus mengembalikan uang ke pembeli MCK, dan MCK menjadi milik pasar. Namun saya kira semuanya bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Sebenarnya simpel, PD PPJ punya pasar pengembang menyediakannya fasos fasum,” pungkasnya.(Nai Wan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow