KPPBC Kualatanjung Berhasil Amankan Rokok Non Cukai 171.200 Batang
Kabarindoraya.com | Batu Bara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC),Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung merupakan salah satu instansi dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berlokasi di Jalan Acces Road Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara terus berupaya meningkatkan kinerja dalam menjaga hak-hak keuangan Negara melalui fungsi dan kewenangannya.
Ditemui Kamis(12/9)Romi kepala kantor KPPBC Kualatanjung,saat dikonfirmasi terkait penindakan maraknya rokok non cukai, kepada awak Jurnalis,Ia menjelaskan.
" Terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus,kami sudah menindak dan menyita rokok non cukai sebanyak 171.200 batang, 26 SPB penindakan, " terang Ka. KPPBC Kualatanjung.
Romi mengatakan bahwa, rencana bulan Oktober akan dimusnahkan depan pejabat terkait. Dan kami menugu persetujuan KPKNR ya sejenis badan lelang juga karantina, masih dibawa Kementrian keuangan RI yang bertempat di Kisaran.
Wilayah Pengawasan kami meliputi :
1. Kotamadya Tebing Tinggi,
2. Kabupaten Serdang Bedagai,
3. Kabupaten Batubara, serta
4. Pengawasan Laut (garis pantai) dengan panjang garis pantai dari Kuala Bagan Serdang Bedagai sampai dengan Kuala Bagan Batak sejauh 58,22 Km (36,17 Mil).
Objek Pengawasan BC Kuala Tanjung meliputi :
1. Pelabuhan (Kawasan Pabean)a. KTMT
b. Dermaga Inalum
c. Dermaga PT. MNA
d. Pelindo
2. Pelabuhan (Tempat lain selain Kawasan Pabean)
3. Tempat Penimbunan Berikat (KB & PLB)
4. Lain-lain (Operasi Pasar, Patroli Laut, Pengawasan NPP & Barang Lartas lainnya.
Orang nomor satu di KPPBC Kualatanjung ini, melanjutkan, bahwa " ada beberapa jenis pita cukai, ada cukai kadaluarsa, biasa ditarik oleh produsen rokok,atau menukar cukai ke bea-cukai,dengan uang sesuai cukai, " jelas Romi bersama stafnya.(Rudi.Harahap).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow