Kota Bogor Perlu Perda Penjol dan Judol,Alma Harus Jelas Yustisinya
Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyikapi upaya banding Raperda Pinjol yang disampaikan DPRD Kota Bogor melalui Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat melaksanakan diskusi Seminar dengan tema solusi Islam Mengatasi Pinjol yang diselenggarakan ICMI Orda Kota Bogor di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir dilegislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemerintah Propinsi Jabar melalui Biro Hukum dan HAM, yang mana pada saat ini marak diberitakan warga Kota Bogor sebanyak 18.585 yang terpapar judi online termasuk pinjaman online peringkat kedua se Indonesia dengan nilai Rp.612 Miliar.
Akhirnya Pemerintah Propinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Pemerintah Kota Bogor pada hari rabu lalu (3/7/24).*ujar Alma.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan di ruang kerjanya, saat Wartawan Kabarindoraya.com konfirmasi terkait Perda PINJOL dan JOL ”penolakan Raperda Kota Bogor dengan judul Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari dampak pinjaman illegal, sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah, telah kami bahas kembali dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum di Fasilitasi evaluasi peraturan.” papar Alma.
Lanjut Alma, ”tidak ada istilah banding dalam penerbitan Produk Hukum Daerah, namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut, sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus pinjaman online.
Sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya judi online saat ini harus direspon cepat, salah satunya review Kota Bogor agar menyiapkan regulasi yang tepat sasaran, baik dari aspek kewenangan, substansi, prosedural maupun implementasi.”
“Kami mendukung upaya terbaik yang dilakukan dalam perang melawan judi online, di Kota Bogor dipimpin langsung oleh Pj Walikota, Hery Antasari bersama forkopimda dan seluruh jajaran ASN baik dengan pencegahan melalui Surat Edaran Walikota maupun penindakan langsung melalui aparat penegak hukum, sekaligus melakukan sosialisasi terkait penguatan peran tokoh agama, tokoh pendidik maupun orang tua kepada anaknya agar mengawasi kegiatan yang berdampak negatif dilingkungannya tersebut,” terang Alma yang disampaikan dalam inspiring speech Walikota Bogor di auditorium prof H. Abdullah Siddiq Universitas Ibn Khaldun Bogor pada hari jumat lalu (5/7/24)
“Dari legitimasi regulasi setelah kami melakukan pengujian terhadap beberapa Perda Kota Bogor, diantaranya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi ternyata masih lemah implementasi yustisinya dan beberapa hal lainnya terkait adanya dinamika terkini seperti judi online, pinjaman online dan narkoba online belum ada regulasi yang tepat, sehingga Pemerintah Kota Bogor.
Akan meminta fasilitasi Pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal ini dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024 yang memerlukan keseriusan, adapun kegiatan tersebut diharapkan melibatkan pejabat terkait dan memiliki kapasitas dari 27 Kabupaten dan Kota se Jawa Barat, dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat berjanji melaksanakan FGD terbatas pada hari Senin (10/7/24). ”tutup Alma yang saat ini didaulat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum dan HAM se Jawa Barat. (Abah Ii)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow