Komunitas Konsumen Indonesia Gugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena Peretasan Pusat Data Nasional

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena Peretasan Pusat Data Nasional

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - Pada Hari Jumat (2/8/2024) Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) telah mendaftarkan Gugatan Ke PTUN Jakarta.

Ketua KKI Dr. David Tobing mengungkapkan bahwa Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT dimana Pihak yang dijadikan Tergugat adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo)

Adapun Objek Sengketa yang digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan Tergugat melindungi Pusat Data Nasional (PDN). Peretasan itu sendiri disampaikan oleh Tergugat melalui  Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pasca Gangguan PDN, Menkominfo: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap tanggal 20 Juni 2024.

Selain itu yang menjadi Objek Gugatan karena tidak adanya rekam cadang elektronik dari Pusat Data Nasional (PDN). Hal itu terbukti dengan adanya Surat dari Kemenkominfo   melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tanggal 20 Juni 2024.

Menurut David Tobing, Peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan Negara mengingat di Pusat Data Nasional yang menjadi tanggung jawab Menkominfo tersebut  dipusatkan data-data Masyarakat maupun Badan Hukum dari Kementerian, Lembaga-Lembaga, maupun Pemerintah Daerah. 

"Beberapa Fakta yang kami uraikan dalam Gugatan PMH Penguasa antara lain, 

*Pertama*, masalah sistem imigrasi bandara Soekarno Hatta pada tanggal 20 Juni 2024 karena PDN diretas Ransomware.

"Masyarakat Indonesia terdampak terhadap layanan  Imigrasi akibat peretasan PDN" jelas David

*Kedua*, 56 layanan publik juga terganggu,

"Hal ini mengakibatkan baik Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Seluruh Masyarakat Indonesia terdampak  juga yaitu terhambat dalam melakukan pengecekan atau tindaklanjuti berkas secara online di layanan publik tersebut" tandas David.

*Ketiga*,  peserta didik juga terdampak akibat data Kartu Indonesia Pintar untuk  di Kemendikbud juga terkena Ransomware sehingga mereka harus melakukan daftar ulang.

*Keempat*, dalam hal lelang proses pembangunan.

" Kementerian PUPR menyatakan IKN menjadi  salah satu dari 10 persen pekerjaan miliknya yang mengalami peretasan" sebut David

 "Beberapa Fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa" tegas David

David menegaskan berdasarkan  Pasal 27 ayat (5) Perpres 95/2018, Menkominfo selaku Menteri yang menyelenggatakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika adalah Pihak yang bertanggung jawab dalam PDN   namun faktanya Menkominfo *Gagal* melindungi PDN.

"Kegagalan Menkominfo ini jelas melanggar UU ITE dan PP 71/2019" ujar David

“Ini bukan masalah ringan, ini sangat fatal dan berbahaya karena menyangkut data seluruh Masyarakat Indonesia, Kementerian Lembaga, serta Pemerintah Daerah.” tegas David

David menambahkan bahwa salah satu tujuan dibuatnya Pusat Data Nasional adalah untuk melindungi data-data yang dikumpulkan dan disimpan oleh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah mengingat sering terjadi peretasan. 

“Jadi seharusnya ketika dipusatkan, Pusat Data Nasional tersebut harus memiliki sistem perlindungan data yang sangat baik dan rekam cadang elektronik yang mumpuni”

" Dalam regulasi tersebut jelas Menkominfo harus melindungi data elektronik strategis dan memiliki rekam cadang elektronik" terang David.

"Selain  melanggar peraturan perundang-undangan, Menkominfo juga melanggar beberapa Asas -Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) diterangkan Tergugat melanggar Asas Profesional, Asas Kecermatan dan Asas Pelayanan Yang Baik" tambah David

Dalam Petitumnya  KKI memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus :

1. Mengabulkan gugatan KKI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Faktual Yang dilakukan oleh Menkominfo berupa:
a. Kegagalan melindungi Pusat Data Nasional (PDN) karena diretas Ransomware;

b. Kelalaian tidak memilki rekam cadang elektronik dari Pusat Data Nasional (PDN);

*adalah Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;*

3. Menghukum Menkominfo untuk segera melakukan hal-hal berikut, yaitu:

- Melakukan peningkatan keamanan pada Pusat Data Nasional (PDN) dan menyelenggarakan PDN yang Standar, Handal, dan Aman yang sesuai dengan standar layanan digital berkualitas sejak Putusan Dikabulkan;

- Melakukan rekam cadang elektronik pada Pusat Data Nasional (PDN) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Informasi (“UU ITE”) juncto Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak Putusan Dikabulkan;

4. Menghukum Menkominfo untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Sementara itu secara terpisah Tim Kuasa Hukum Komunitas Konsumen Indonesia, Johan Imanuel, Rimhot Siagian, Samuel Octavianus Hamonangan dan Meisya Megumi Salsabila berharap Menkominfo sebagai Tergugat beritikad baik untuk menghadiri panggilan sidang pertama oleh PTUN Jakarta.

Demikian rilis ini untuk diketahui oleh Rekan-Rakan Media dan Pers.

Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Dr. David Tobing 
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia 

0815-9999-989

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow