Kepentingan Ganda : Ekonomi Sedang Sulit Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Rangkap Jabatan
Oleh : Tubagus Arief Shofi Yuddin S.Ikom
Kabarindoraya.com | Bogor - Menjadi perbincangan Publik terkait tumpang tindihnya Persoalan rangkap jabatan oleh beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor,kini hangat menjadi sorotan dikalangan aktivis juga Akademisi, juga para politikus,seniman,dan bahkan di kalangan profesional di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan.Situasi ini tidak hanya menyinggung masalah etika, tetapi juga melanggar dua aturan utama yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pejabat publik dan pimpinan organisasi sosial.
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 350 ayat (2), secara jelas melarang anggota dewan untuk merangkap jabatan di lembaga atau organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Anggota DPRD memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, yang membutuhkan fokus tanpa intervensi kepentingan lain. Ketika seorang anggota dewan juga memimpin Karang Taruna, ada risiko besar bahwa kebijakan dan alokasi anggaran akan dipengaruhi oleh kepentingan organisasi sosial yang ia pimpin, bukan murni untuk kepentingan rakyat.
Kedua, sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang menegaskan sifat non-partisan dan netralitasnya dari politik praktis. Beberapa peraturan daerah juga secara eksplisit melarang pengurus organisasi kemasyarakatan (LKD), termasuk Karang Taruna, untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. Tujuan dari aturan ini sangat jelas: Karang Taruna harus tetap menjadi wadah netral yang fokus pada kegiatan sosial, pengembangan potensi pemuda, dan penanganan masalah kesejahteraan sosial. Afiliasi politik akan merusak independensi Karang Taruna dan berpotensi mengubahnya menjadi alat politik praktis, alih-alih organisasi yang melayani masyarakat tanpa pandang bulu.
Dengan adanya rangkap jabatan ini dapat menciptakan masalah ganda yang serius. Di satu sisi, integritas lembaga legislatif terancam karena adanya konflik kepentingan. Di sisi lain, netralitas Karang Taruna sebagai organisasi sosial menjadi dipertanyakan. Situasi ini merusak kepercayaan publik dan menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada.
Oleh karena itu, penegakan aturan menjadi krusial. Badan Kehormatan DPRD kabupaten Bogor harus berani mengambil tindakan tegas, dan pimpinan Karang Taruna di tingkat daerah harus memastikan bahwa kepengurusannya bebas dari afiliasi politik agar dapat bekerja secara profesional dan independen demi kemajuan pemuda dan masyarakat kabupaten bogor.
Apalagi saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi,karena lapangan kerja susah,dengan adanya rangkap jabatan oleh oknum oknum anggota Dewan, ini jelas menjadikan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.(Tim Redaksi)


What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow