Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - 14 Agustus 2024 - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022. Kelima saksi tersebut adalah:

1.HW, mantan Direktur Operasi PT Antam Tbk (2017-2019).
2 ERTS, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk sejak Desember 2021.
3.HRT, Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk sejak Juni 2022.
4.AHS, mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk (2017-2019).
5.DI, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bauxite dan Lainnya serta Risk Management Officer di PT Antam Tbk.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan tersangka HN dan pihak-pihak terkait. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL dan Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. dari Bidang Media dan Kehumasan, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mendalam untuk mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas emas.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow