Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Kabarindoraya.com | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat yang meliputi on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu:
1.AGS,, mantan Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 hingga 2017.
2.MC, mantan Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 hingga 2018.
3.NWA, mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018.
"Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan tol tersebut," jelas **Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum**, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial **DP**, dan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi pada proyek strategis nasional ini.
Pihak Kejaksaan Agung juga menghimbau agar publik dapat memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan. "Kami berkomitmen untuk menjalankan penyidikan ini dengan transparan dan akuntabel," tambah Dr. Harli Siregar.(Zkr)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow