Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi dalam Kasus PT Duta Palma

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi dalam Kasus PT Duta Palma

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta — Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). 

Sepuluh saksi yang diperiksa adalah:
1. RMMM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat
2. SRD, Kepala Desa Patala Bumi
3. SRT, Kepala Desa Kuala Mulia
4. MRW, Kepala Desa Penyaguan
5. JAW, Kepala Desa Kelesa
6. ZLK, Kepala Desa Siambul
7. MKS, Kepala Desa Rumbai
8. RDG, Petani
9. SHR, Kepala Desa Danau Rumbai
10. AAS, Wiraswasta

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk menangani kasus ini.(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow