Kejaksaan Agung Kawal Proyek Infrastruktur Strategis Senilai Rp28 Triliun

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Infrastruktur Strategis Senilai Rp28 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - Kejaksaan Agung, melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), resmi mengawal proyek infrastruktur strategis senilai Rp28,24 triliun. Langkah ini dimulai dengan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas yang digelar pada 21 Agustus 2024 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Direktur PPS, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proyek-proyek strategis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia. Proyek-proyek ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan kualitas dan ketersediaan infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi nasional.

"Melalui kegiatan pengamanan ini, Kejaksaan Agung bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," ujar Dr. Patris.

Adapun beberapa proyek yang masuk dalam pengamanan tersebut meliputi pembangunan tol ruas Kayu Agung – Palembang – Betung dengan total investasi Rp8,39 triliun, pembangunan tol ruas Kertosono – Kediri senilai Rp6,78 triliun, dan pembangunan Tol Section Harbour Road II dengan nilai investasi Rp10,7 triliun. Selain itu, peningkatan fasilitas layanan dan kenyamanan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan pembangunan terminal multi-purpose di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Tahap I juga termasuk dalam proyek yang dikawal.

Dr. Patris menegaskan bahwa meskipun pengamanan ini bertujuan preventif, hal tersebut tidak membebaskan para personil terkait dari pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. "Pengamanan ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban personil yang bersangkutan baik secara perdata, administratif, maupun pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.(Zkr Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow