Jony Diduga Beri Upeti Aparat Untuk Melegalkan Usaha Air Curah Di Tapos
Kabarindoraya.com | Depok - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah lama,melarang menyedot air bawa tanah,untuk keperluan pengisian(air curah),tengki dan sejenisnya
Tapi peraturan ini tidak digubris oleh pengusaha air curah,pengisian mobil tengki,untuk dikirim ke jakarta,setiap hari dan bertahun-tahun. Diduga tidak perna bayar pajak air bawa tanah,selama ini.
Usaha ini dilakukan,bertahun-tahun dilakukan,walau melanggar aturan dan perundangan yang berlaku. Adapun lokasi penyedotan air curah bawa tanah di RW 12 Kelurahan Tapos kecamatan Tapos kota Depok(gerbang exit kedua Apartemen Podo Moro).
Celakanya pihak aparat terkait seperti membiarkan,karena diduga Jony sang pengusaha,sering memberi upeti kepada pihak tertentu,dari mulai setingkat RT,RW Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya,karena Jony diduga belum memiliki ijin usaha, terkait air bawa tanah.
Dihubungi melalui telepon selulernya Soleh Lurah Tapos,terkait diatas,belum dapat dihubungi.
Nana warga RT 01 RW 12 Kel Tapos Kec Tapos kota Depok ditemui Senin(7/10)soreh,saat disingung berita diatas mengatakan.
" Saya si keberatan Pak dengan keberadaan mobil-mobil tengki(dolpin),
di seputaran pintu dua masuk apartemen Podomoro,sering mengangu kenyamanan lalu lintas dan bahaya, saya berharap tutup saja,ngak ada manfaatnya juga buat warga sini, " jelas warga Kel Tapos.(Rudi.Harahap)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow