Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penyelesaian Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice
Kabarindoraya.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam rangka rehabilitasi Hardianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terlibat dalam kasus narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Selasa (13/8/2024)
Menurut JAM-Pidum, keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan:
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif narkotika.
Tersangka, yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir, ditangkap tanpa barang bukti narkotika yang melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Tersangka dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan asesmen terpadu.
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, disertai dengan surat keterangan dari pejabat atau lemb..(Zkr Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow