Ini Bukti dan Fakta Eksekusi Lahan Perumahan GCC Sesuai Dengan Prosedur Hukum
Bogor | Kabarindoraya.com
Terkait pemberitaan soal eksekusi pengosongan sebuah lahan di Perumahaan Grand Citayam City (GCC), yang batal dilakukan karena dinilai cacat hukum, mendapat tanggapan dari Kantor Pengacara Reynold & Co selaku kuasa hukum PT TJITAJAM. Menurut Reynold Thonak selaku kuasa hukum PT TJITAJAM eksekusi lahan perumahaan GCC sudah sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Dimana menurut dia, kliennya Rotendi yang menjabat sebagai Direktur PT TJITAJAM memiliki aset berupa bidang-bidang tanah yaitu sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, SHGB No : 1801/Ragajaya, SHGB No : 1802/Ragajaya, dan SHGB No : 257/Cipayung Jaya, seluruhnya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
“Bahwa keabsahan Klien selaku PT TJITAJAM serta pemilik atas aset-asetnya tersebut di atas telah dikuatkan oleh putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Reynold Thonak dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (23/9/2021).
Reynold Thonak menerangkan ada beberapa putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang telah dimiliki kliennya diantaranya: 1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No : 108/PDT/G/1999/PN.JKT.TIM Tertanggal 27 April 2000 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). 2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 106/G/2017/PTUN.BDG Tertanggal 2 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor No : 65/B/2018/PT.TUN.JKT Jo Putusan Mahkamah Agung Ri No : 461 K/TUN/2018 Tertanggal 8 Oktober 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 109 PK/TUN/2019 Tertanggal 22 Oktober 2019 Jo Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 106/PEN.EKS/2017/PTUN.BDG Tertanggal 17 Juni 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewidsje). 3. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Jo Penetapan Eksekusi No : 33/PEN.PDT/EKS.PENG/2019/PN.CBI JO NO. 79/PDT.G/2017/PN.CBI – Nomor : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI JO NO. 146/PDT/2019/PT.BDG JO NO. 2682 K/PDT/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Tertanggal 15 September 2021.
4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No : 142/G/2019/PTUN.JKT Tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 101/B/2020/PT.TUN.JKT Tertanggal 4 Juni 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 548 K/TUN/2020 Tertanggal 14 Desember 2020 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). 5. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 210/PDT.BTH/2018/PN.CBI Tertanggal 13 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 540/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2665 K/PDT/2020 Tertanggal 19 Oktober 2020 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
6. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 137/PDT.G/2019/PN.CBI Tertanggal 30 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 244/PDT/2020/PT.BDG Tertanggal 24 Juni 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 795 K/PDT/2021 Tertanggal 6 Mei 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 15/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL Tertanggal 23 Maret 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). 7. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 78/PDT.BTH/2020/PN.CBI Tertanggal 19 April 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
“Bahwa setelah melewati dan menjalani prosedur sesuai hukum acara yang berlaku, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) berdasarkan Penetapan Eksekusi No : 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/PN.Cbi Jo No. 79/PDT.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Jo No. 146/PDT/2019/PT.Bdg Jo No. 2682 K/Pdt/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Tertanggal 15 September 2021 (terlampir),” jelas Reynold Thonak.
Dia menyebutkan, objek eksekusi sesuai berita acara tersebut di atas adalah aset milik PT TJITAJAM sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
Selain itu, kata dia ada fakta bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sebelumnya pada Rabu 15 September 2021, Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan persiapan sebagaimana diamanatkan Hukum Acara.
“Yakni pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing tertanggal, 7 Juli 2021, 22 Juli 2021, dan 1 September 2021 (undangan terlampir) yang dihadiri oleh Instansti-instansi terkait yakni Polres Depok, Polsek Bojonggede, Polsek Tajur Halang, Komando Distrik Militer 0508 Depok, Koramil 04/Bojonggede, Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Citayam, dll, dimana pada saat Rakor, seluruh Instansi dimaksud menyatakan setuju dan akan mendukung Proses Eksekusi,” tandasnya.
Dia menambahkan, setelah melalui tiga kali proses Rakor sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan tanggal pelaksanaan Eksekusi yaitu hari Rabu 15 September 2021. Dan terkait hal tersebut, lanjut dia, Pengadilan Negeri Cibinong telah memberitahukan serta memohon bantuan pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Komandan Distrik Militer 0508 Depok, Komandan Rayon Militer 04/Bojonggede, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer Jaya/2 Depok, dll, sesuai Surat Nomor : W11.U20/3984/HK.02/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu 15 September 2021 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara serta disaksikan oleh dua orang saksi telah sesuai dengan prosedur sebagaimana Hukum Acara yang berlaku. Jadi tidak benar itu adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan karena cacat hukum,” tegasnya.
Reynold Thonak menegaskan, bahwa kehadiran pihak Kepolisian maupun instansi-instansi lainnya dalam proses eksekusi sebagaimana disampaikan Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT Green Construction City, hal tersebut bukan merupakan suatu kewajiban.
Hal mana, lanjut dia, juga telah dinyatakan dalam Berita Acara Eksekusi tertanggal 15 September 2021, yang dapat dikutip sebagai berikut, ‘Dari Penguasaan Para Termohon Eksekusi…. JIKA perlu dengan bantuan polisi dan alat-alat kekuasaan Negara lainnya’.
“Jadi terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang inkracht sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT. Green Construction City, merupakan hal yang tidak benar, karena faktanya Putusan yang dimaksud adalah Putusan yang dalam Amarnya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) yang artinya Putusan tersebut belum memeriksa dan mengadili Pokok Perkara sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun. Sebaliknya Klien Kami sebagai PT. TJITAJAM yang sah serta kepemilikan aset-aset tanahnya telah dikuatkan oleh 8 (delapan) Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana disebutkan di atas yang seluruhnya mengabulkan Pokok Perkara,” papar Reynold Thonak.
Reynold Thonak juga menegaskan, bahwasanya di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur merupakan pihak yang dikalahkan dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan Pembangunan Perumahan Green Citayam City di atas tanah milik Klien, selain itu antara PT Green Construction City dengan Klien tidak pernah memiliki hubungan Hukum apapun.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka terbukti PT Green Construction City Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur tidak memiliki Legal Standing apapun untuk mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah PT. TJITAJAM (Klien),” ungkap Reynold Thonak.
Sementara terkait adanya Surat dari Kapolda Metro Jaya Nomor : B/ 1504/ IX/ RES.1.24/ 2021/ Ditreskrimum Tertanggal 1 September 2021, dimana dalam Surat tersebut Polda Metro Jaya menyampaikan Permohonan agar Pelaksanaan Eksekusi ditunda karena Jahja Komar Hidajat (Komisaris PT. TJITAJAM) ditetapkan sebagai Tersangka. Ini tidak ada kaitan antara proses penyidikan suatu dugaan tindak pidana dengan proses peradilan perdata.
“Kepolisian sebagai Lembaga Penegak Hukum seharusnya dapat menghormati Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Bahwa Surat dari Kapolda Metro Jaya tersebut telah kami tanggapi, sesuai Surat Nomor 13/RC/Tanggapan/IX/2021 tertanggal 10 September 2021,” pungkasnya. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow