Gelar Rapat Kerja Dengan KPU dan Kesbangpol Bahas Persiapan Pilkada dan Pelantikan DPRD Periode 2024 - 2029
Kabarindoraya.com | Bogor - Di hari terakhir masa kerja DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024, Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor dengan agenda pembahasan tahapan pilkada sekaligus tahapan pelantikan anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029, Selasa (20/8/2024).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan berdasarkan hasil rapat dapat dipastikan bahwa pelantikan DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029 diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu dikarenakan pihak KPU Kota Bogor masih menunggu surat keputusan dari KPU-RI yang nantinya akan menjadi acuan penetapan daftar 50 orang anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029.
"Sampai hari ini, KPU Kota belum dapat surat dari KPU-RI. Asumsinya paling cepat surat akan diterima dalam 3 hari kedepan. Sehingga dapat dipastikan bahwa pelantikan DPRD 2024 - 2029 diundur dari yang dijadwalkan," jelas Endah.
Masa kerja anggota DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024 dipastikan habis pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu dilandasi oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.3/Kep.656-Pemksm/2019 tentang peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2014-2019 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.2/kep.657-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2019-2024.
Sehingga dengan diundurnya pelantikan anggota DPRD periode 2024 - 2029, Endah menyampaikan akan menindaklanjuti hal ini dengan pihak Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.
"Kami akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor agar semuanya clear dan tidak ada permasalahan di kemudian hari," tutupnya.(Rzb Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow