Dua Orang Saksi di Periksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas
Kabarindoraya.com | Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022.Jakarta(22/8/2024)
Dua saksi yang diperiksa berinisial II dan VM. II diketahui merupakan Karyawan BUMN yang pernah menjabat sebagai Nickel and Others Key Account Manager serta Research and Business Development Manager pada periode 2015 hingga 2017. Sementara VM menjabat sebagai Risk Management Division Head di PT Antam Tbk pada tahun 2023.
"Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka HN dan lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam sektor pengelolaan komoditi emas selama lebih dari satu dekade.
"Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan dan akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan saksi terkait dapat terungkap," tambah Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.(Zkr Redaksi)


What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow