Darwis Ambil Serangan Politik Lewat KPUD Batu Bara
Analis Politik
By : Irwansyah Nasution.
Kejutan di tengah tengah persiapan masing-masing Paslon membangun kekuatan jaringan politik melalui sosialisasi kampanye ke berbagai tempat di kabupaten Batu Bara tiba -tiba melalui tim kuasa hukumnya menggugat keabsahan dua pasangan calon yakni Paslon urut tiga Zahir dan Paslon urut 2 Baharuddin dan Syafrizal melalui penetapan pasangan calon KPUD Batu Bara dan Bawaslu.
langkah gugatan keabsahan pasangan lawannya tak ayal memancing perdebatan hukum dan opini publik di kalangan elit politik.Apakah langkah tim hukum Paslon 1 sebagai siasat memperlemah konsentrasi lawan politik lewat gugatan tersebut atas penetapan calon Bupati dan wakil Bupati oleh KPUD akan jadi masalah serius ? menarik untuk di cermati.
Awaluddin SH selaku tim hukum Paslon 1 Darwis,Oky menerangkan di berbagai media, pihaknya sebagai pemohon keberatan atas putusan berita acara Pleno KPU Batu Bara nomor 897 tahu n 2024, yaitu penetapan paslon Zahir – Aslam Rayuda dan paslon H Baharuddin – Syafrizal yang dinilai bertentangan dengan UU.No 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i dengan " frasa tidak pernah melakukan perbuatan tercela."Sementara untuk
Paslon 2 Bahar dan Syafrizal di gugat karena status ASN dan Anggita DPRD Batu Bara belum mengundurkan diri sesuai persyaratan PKPU No.8 tahun 2024 pasal 26 dan putusan MK
Secara khusus termohon/ tergugat pada penetapan pleno KPUD Batu Bara sebagai peserta Pilbub pada Paslon 2 dan Paslon 3 adalah ranah perdata, tentu pemohon menyiapkan syarat formil yang harus ada dalam dokumen yang disampaikan kepada KPUD dan Bawaslu Batu Bara untuk memenuhi syarat formil sebagai sebuah permohonan atau gugatan .
mengingat Petitum harus jelas dan tegas, serta didasarkan pada posita dalil-dalil konkret yang merupakan dasar alasan tuntutan Paslon 1 tersebut.
Semua pihak pasti menunggu jawaban dari KPUD atau Bawaslu atas tuntutan paslon 1 tersebut ,apakah akan di selesaikan secara baik semua tergantung argumen dan dalil yang kuat pula dari KPUD atas penetapannya itu dengan pembuktian secara hukum pula ,tidak bertentangan dengan aturan PKPU sendiri.
Bola panas tersebut akan menguji kemampuan dan profesional sebagai mana tagline KPU siap melayani terutama ketua KPUD dan komisioner lainnya atas putusan yang diduga tidak legitimate oleh pemohon berlandaskan hukum dan peraturan yang ada.
Bagi Paslon 2 dan Paslon 3 tentu sebagai pihak terkait akan menanti sambil menyiapkan diri akankah permohonan itu di kabulkan atau sebaliknya tetap berlaku sebagaimana putusan itu ditetapkan sebagai pihak terkait.
Persoalan legitimate penetapan pasangan calon KPUD Batu Bara ini akankah memberikan kejutan baru dalam pertarungan politik di Pilbub Batu Bara kali ini sebagai pembekalan kecerdasan publik soal kepemiluan atau sebagai sensasi politik yang amat menarik bagi para pemerhati hukum dan politik di Batu Bara bahwa publik Batu Bara belum kehilangan kecerdasan dalam memandang dinamika politik yang sedang berlangsung di KPUD Batu Bara.
B Bara (Gedung Putih),Kamis 3 Oktober 2024.(Rudi.Hrp).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow