Biro Hukum dan HAM Pemprop Jabar Fasilitasi FGD Terkait Pinjol dan Judol, Alma: Hasilkan 2 poin
Kabarindoraya.com | Bogor Kota - Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait mitigasi resiko Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) melalui zoom meeting sebagai pencegahan dan perlindungan masyarakat pada Senin 8 Juli 2024. FGD dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani dan Ketua Forum Kabag Hukum Kab/Kota SeJawa Barat Alma Wiranta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani memaparkan, FGD pinjol dan judol yang dilaksanakan diharapkan mendapat masukan untuk pertimbangan regulasi, baik Perda, Perkada atau SK Kepala Daerah dikarenakan adanya informasi publik dari Menkopolhukam terkait hal tersebut.
"Informasi yang beredar sangat memprihatinkan untuk Judol Jawa Barat dengan posisi peringkat satu untuk jumlah pemain judi terbanyak di Indonesia, diikuti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten," ungkap Yogi.
Lanjut Yogi, informasi dari beberapa sumber media online, dapat kita lihat bersama bahwa nilai transaksi Judol di Jawa Barat itu tertinggi mencapai angka Rp16,55 triliun dari 535 ribu transaksi. Jadi angka yang luar biasa tersebut sangat berdampak terhadap masyarakat baik lapisan ekonomi kecil maupun menengah, akibat kesulitan untuk mengembalikan hutang pinjol karena bermain judi online.
"Karena itu fenomena antara Judol dan Pinjol itu saling berkaitan, jadi orang main Judol sudah buntu karena uang likuiditas hariannya sudah dipakai. Kemudian lari ke Pinjol, tentunya miris Judol terbanyak di Indonesia yaitu Jawa Barat. Saat ini Judol menjadi salah satu penyumbang meningkat nya kemiskinan di Jawa Barat," terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kabag Hukum Kab/Kota SeJawa Barat yang juga Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, pihaknya ikut melaksanakan FGD mitigasi hukum untuk pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap Pinjol dan Judol secara daring, setelah melihat situasi darurat judol di Kota Bogor dengan 18.585 transaksi dan adanya pernyataan banding dari Ketua DPRD Kota Bogor tentang Raperda Pinjol setelah ditolak dalam hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Alma memantik diskusi dengan fenomena Pinjol dan Judol di Jawa Barat yang salah satunya di Kota bogor sebagai ancaman dengan labeling negatif, yaitu warganya sebagai penjudi online, sehingga konsep penanganan harus komprehensif.
Alma memandu diskusi dengan Konsep "AMPUH" yaitu Ancaman, Metode, Peran, Upaya dan Hukum untuk mendapatkan solusi dari permasalahan Pinjol dan Judol, sehingga menghasilkan 2 poin.
Pertama dibutuhkan penanganan pada level aksi dan level regulasi dengan memperhatikan efektifitas dalam bentuk upaya preventif, preemtif dan represif.
"Membuat campaign, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan pembentukan tim/satgas oleh kepala daerah. Lalu optimalisasi penegakan peraturan daerah trantibum di daerah, dengan tetap menghindari degradasi sanksi," kata Alma.
Alma melanjutkan, mengaktifkan Forkopimda beserta jajaran dalam penanganan Pinjol dan Judol serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor OJK sebagai pemberi izin dan APH dalam penegakan hukum. Perlu ada dorongan dari pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat melalui lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah (Pemda).
"Hal kedua, perlu menyuarakan ke tingkat nasional (secara tertulis) dalam bentuk regulasi untuk melakukan pengetatan serta membekukan beberapa platform yang terindikasi judi online sesuai dengan kewenangannya," jelas Alma.
Alma menekankan, jangan sampai prosedural hukum mengesampingkan subtansi hukum, namun hati-hati. Penerapan substansi hukum juga hendak tidak menabrak ketentuan hukum yang ada.
"Idealnya adalah keadilan prosedural (Prosedural Justice) maupun keadilan yang hakiki (Substantial Justice) berjalan beriringan dengan kewenangan," ujar Alma
Saat pers mengkonfirmasi Kabag Hukum dan HAM terhadap pernyataan yang disampaikan Pj Walikota Bogor, Hery Antasary beberapa waktu lalu terkait kebijakan perang melawan Judol yang melibatkan Perangkat Daerah terkait termasuk keterlibatan 68 Kelurahan.
"Pemkot Bogor telah menerbitkan SK Walikota Bogor tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring Tingkat Kota Bogor nomor 200.1.6/Kep.218-Bakesbangpol/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang isinya melibatkan semua stakeholder baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah untuk turut mengambil sikap tegas terhadap judol di Kota Bogor," pungkas Alma.(Ii Syafrillah)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow