Berkedok Investasi PT. Ardy Mandiri Tipu Pengusaha Kuliner Sampai Milyaran Rupiah
Kabarindoraya.com | Bekasi - Kasus dugaan penipuan investasi kembali mencuat, kali ini menimpa pengusaha besar, Puspo Wardoyo. Kasus ini bermula dari pertemuan di Wong Solo, Tebet, Jakarta, yang mempertemukan Puspo dengan perwakilan investor fiktif, yang berujung pada kerugian finansial.
Awal pertemuan pada 16 Desember 2023 dihadiri oleh Puspo, Ibu Nita, Ida (teman Bu Nita), dan Romdhoni, yang mewakili investor utama dan H. Amirullah Idris. Di pertemuan tersebut, Romdhoni memperkenalkan diri sebagai marketing dari PT. Ardy Mandiri ia menyebutkan bahwa Bapak H. Amirullah Idris berminat untuk berinvestasi di pabrik di Arab Saudi.
"H. Amirullah Idris diklaim sebagai anak angkat Soeharto dan bagian dari Keluarga Cendana, sehingga membuat kami percaya dengan investasi ini," kata Puspo Wardoyo.
Romdhoni juga menambahkan bahwa istri H. Amirullah Idris, Nyoman Bagiastini, memiliki hubungan dekat dengan Bambang Trihatmodjo dari Keluarga Cendana, yang semakin memperkuat keyakinan Puspo dalam menjalankan kerjasama ini.
Setelah serangkaian pertemuan, Puspo setuju dengan syarat-syarat yang diajukan, termasuk biaya operasional yang ditanggung oleh pihak Puspo. Adapun dana operasional yang ditransfer Rp.50 juta pada 19 Desember 2023 ke rekening H. Amirullah Idris di PT Bank KB Bukopin Tbk. serta beberapa transfer lainnya, dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak investor, sehingga membuat curiga.
"Setelah pertemuan di Green Pramuka, Jakarta, kami mentransfer Rp.50 juta pertama ke kartu kredit atas nama H. Amirullah Idris, disusul dengan Rp.200 juta dan Rp.50 juta ke rekening Ahmad Gufron Romdhoni," ungkap Puspo.
Upaya untuk mendapatkan tindak lanjut dari pihak investor gagal, hingga akhirnya terungkap bahwa investasi tersebut hanyalah tipu muslihat.
Saat diwawancara oleh awak media, H. Amirullah mengakui menerima total Rp. 5 miliar namun, ia mengatakan bahwa uang tersebut adalah bagian dari 20% modal awal yang harus dipenuhi oleh Puspo. Menurutnya, pihak Puspo seharusnya memenuhi syarat tersebut sebelum meminta pengembalian dana.
"Kami tidak berniat menipu. Uang Rp.5 miliar itu benar kami terima, dan akan kami kembalikan. Uang tersebut adalah bagian dari 20% modal awal dari tim pihak Puspo, sementara kami menanggung 80%. Namun, mereka malah meminta uang tersebut dikembalikan,"tepis Amirullah.
Sebelumnya H. Amirullah sempat menjanjikan mengembalikan uang pada 30 Agustus namun tidak ditepati dan diwaktu yang sama ia berjanji lagi untuk pada tanggal, 17 September 2024 namun janji tersebut hanya isapan jempol belaka.
"Kalau dihitung H.Amirullah sudah sembilan kali berjanji, termasuk melalui media, tetapi selalu ingkar," ungkap Giri, perwakilan dari pihak Puspo.
Nyoman Bagiastini, istri Amirullah, saat dimintai keterangan di kediamannya di Bekasi, mengaku tidak mengetahui apa pun tentang urusan tersebut. "Saya tidak tahu-menahu soal uang Rp.5 miliar itu. Silakan tanya langsung ke suami saya," elak Nyoman.
Dan pada 17 September 2024, saat dikonfirmasi, Amirullah hanya memberikan keterangan singkat, "Saya masih sibuk di luar kota. Mohon doanya."jawabnya singkat
Sementara itu pihak awak media juga meminta tanggapan dari praktisi hukum Ali Munandar SH, ia menyarankan agar kasus ini segera dibawa ke jalur hukum dan jika terbukti ada unsur penipuan, maka pelakunya harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan agar tidak ada lagi korban berikutnya,"tutur Ali Munandar.
Lebih lanjut ia menambahkan pihak yang dirugikan bisa menuntut menggunakan pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penipuan, seperti Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan,"tutupnya.(Tim Redaksi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow