Akhirnya Pernikahan Warga Kota Bogor Korban TPPO di Arab Saudi dibatalkan PA Jakarta Barat, Alma: Yakini Banyak Kasus Serupa

Akhirnya Pernikahan Warga Kota Bogor Korban TPPO di Arab Saudi dibatalkan PA Jakarta Barat, Alma: Yakini Banyak Kasus Serupa

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Bogor -  Kedutaan Besar Republik Indonesia melalui Atase Hukum Kejaksaan di Riyadh Arab Saudi telah berhasil mengkoordinasikan dengan berbagai pihak diantaranya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perkawinan dengan beda kewarganegaraan Arab Saudi yang dialami Alafiah Putri warga Kota Bogor, sehingga akhirnya gugatan Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakarta Barat kepada KUA di Pengadilan Agama Jakarta Barat dikabulkan, sampai berita ini diturunkan jumat (12/9/2025) ternyata sudah viral dimedia sosial.

Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menyatakan, "sebagaimana pemberitaan sebelumnya (liat berita: Pemkot Bogor Tindaklanjuti Dugaan TPPO dan Penganiayaan Warga di Arab Saudi tertanggal 23 April 2025) akhirnya berujung manis setelah nota dinas dari Atase Hukum Kejaksaan RI di KBRI Riyadh yang merincikan adanya dugaan TPPO dan pemalsuan dokumen pernikahan WNI Kota Bogor bernama Alifah Putri oleh WNA Arab Saudi bernama Hamad digugat ke Pengadilan Negara dan diputus batal karena ada rekayasa."

Laporan pembatalan pernikahan warga Kota Bogor yang menjadi korban TPPO di Arab Saudi cukup dramatis, karena perjuangan panjang atase hukum kejaksaan di KBRI Riyadh, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor pada akhirnya membuahkan hasil berupa perlindungan hukum bagi WNI yang diperdagangkan dengan modus pernikahan.

Banyak pihak berharap agar Alifah Putri dapat segera kembali ke Indonesia (Kota Bogor) setelah putusan PA Jakarta Barat disampaikan ke KBRI dan Pemerintah Arab Saudi yang menggunakan hukum perkawinan agama islam.

"Saya yakini juga banyak kasus serupa yang belum terungkap, sehingga dengan adanya contoh kasus ini sekiranya warga dapat mengambil pelajaran untuk lebih waspada dan proaktif dalam kasus TPPO kepada pemerintah daerah setempat atau aparat penegak hukum."

Adapun kasus TPPO di Kota Bogor ada yang telah terungkap beberapa waktu lalu, dengan modus operandi pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, telah mendorong pembahasan Raperda TPPO untuk mencegah dan menangani kasus serupa.

Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan berencana akan membuat peraturan daerah untuk mencegah kasus serupa. 

"Dengan adanya putusan PA Jakarta Barat, tentang pembatalan pernikahan warga Kota Bogor yang direkayasa dokumennya dan menjadi korban TPPO di Arab Saudi, diharapkan kasus-kasus serupa lainnya juga bisa diperjuangkan untuk melindungi WNI yang dieksploitasi." Tegas Alma Wiranta yang ternyata baru diketahui awak media sebagai anggota KAHMI (Korps Alumni HMI) komisariat FH Unlam Banjarmasin.(Redaksi Abah Tataros)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow