Ahli Waris Hamdan bin Muhadjir Ajukan Pencairan Uang Konsinyasi
Bekasi | Kabarindoraya.com
Ahli Waris Hamdan bin Muhadjir, Surya Atmaja bin Marnawi, selaku pemilik objek tanah seluas 884 M2 yang berada di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, mengajukan permohonan dan konfirmasi pengambilan uang konsinyasi (uang pengganti) No.93/pdt.P-kons/2020/PN Ckr pengadaan tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing No.919/500-32.1/PT/XI/2019 tertanggal 15 November 2019 kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Surat yang dikirimkan pada tanggal 13 Februari 2023 tersebut dilampirkan juga bukti-bukti kepemilikan berupa Girik Jabar C.No.523 luas 26.510 M2 dari luas 11.720 M2 atas nama Hamdan bin Muhadjir, lokasi tanah berada di Persil No.102 S II dan tercatat dalam buku C Poncol Desa Segara Makmur.
Kemudian penetapan Pengadilan Agama Cikarang Nomor: 0003/Pdt.P/2017/PA.Ckr, tertanggal 19 Januari 2019 yang bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1438 H.
Dilampirkan juga Surat Undangan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing No.919/500-32.1/PT/XI/2019 tertanggal 15 November 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Fadil Fadli, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing, serta Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah dari Kepala Desa Segara Makmur.
“Alhamdulillah surat kami sudah mendapatkan tanggapan dari PN Cikarang. Bahkan kami sudah diarahkan untuk melakukan verifikasi data kami ke Kantor BPN, setelah itu nanti dari BPN ada surat pengantar pencairan dan orang BPN juga ikut serta ke PN untuk pencairan dana tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
Dikatakan Surya, pencairan uang pengganti ahli waris Hamdan bin Muhadjir terhambat akibat ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik objek tanah tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ada. Hal itupun diketahui saat dirinya bersama Kuasa Ahli Waris, Abu Fitri Mu’min, mengirimkan surat ke Pemdes Desa Segara Makmur.
“Pihak Pemerintahan Desa (Pemdes,red) sendiri memang belum pernah mengundang kami dan pihak lain yang mengklaim tanah tersebut untuk bertemu, tetapi kami sebagai ahli waris sudah melakukan upaya untuk mengklarifikasi data-data yang katanya sebagai pemilik objek tanah tersebut,” terangnya.
Surya menegaskan, dirinya selaku anak dan ahli waris dari Almarhumah Suryanah binti Hamdan bin Muhadjir adalah pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 30 PERMA No.3 tahun 2016. Pihak yang menguasai objek lahan sesuai alas hak tanah dasar Girik Jabar C.No.523 luas 26.510 M2 dari luas 11.720 M2 atas nama Hamdan bin Muhadjir.
“Kami berharap agar PN Cikarang dan BPN segera mencairkan uang ganti rugi kami selaku ahli waris Hamdan bin Muhadjir dimana kami memang sudah mendapatkan Surat Undangan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing tertanggal 15 November 2019,” tandasnya.
(Arifin)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow